Diduga Gunakan Surat Palsu Atas Tanah Hasil Cerai, Mantan Suami Dilaporkan Polisi
Adapun pengamatan inzage yang dilakukan, menurut analisa tim kuasa hukum pengadu, disebutkan kuat dugaan dari bentuk tanda tangan berbeda, lokasi tanda tangan, antara para pihak dan para saksi.
Surabaya, SJP - Pengadu atas nama Yeti (39) warga Pasuruan melaporkan mantan suaminya (Ji), terkait lembar otentik yang diduga surat gadai palsu atas tanah di Bangil, seluas 2.500 meter persegi pada tahun 2015.
Pengadu menjelaskan kejadian itu. Diketahui pada saat sidang pembuktian proses cerai dengan mantan suaminya di Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/7).
Didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Ardan, jelaskan adanya aduan pelaporan pidana di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP.
"Jadi itu bukti surat palsu gadai atas tanah dimaksud diketahui saat kami terima inzage (hak yang diberikan kepada para pihak dalam proses peradilan untuk melihat dan mempelajari isi berkas perkara, red) dalam proses persidangan cerai di Pengadilan Agama Bangil," ujarnya.
Ardan terangkan singkat cerita, kasus itu bermula saat pembuktian berkas atau dokumen pembuktian surat sedang diajukan pada proses perkara perdata perceraian di Pengadilan Agama Bangil.
Dari itu, lanjut Ardan, diketahui pada tahap pengamatan (inzage) pembuktian, di mana para pihak mengajukan bukti surat dimaksud oleh tergugat (mantan suami, Ji) maupun pengggugat, kedua belah pihak saat proses itulah surat gadai atas tanah diduga palsu atau diragukan keaslian dan keabsahannya.
Olehnya, karena berbeda dengan dokumen yang asli dimiliki oleh kliennya.
"Ya kami laporkan secara pidana," tandasnya.
Untuk dipertegas, Ardan juga membeberkan pada saat terjadi proses perceraian, sudah diputus Pengadilan Agama tertanggal 26 Juni 2024.
"Tapi ini kan perkara pidana terkait dugaan pemalsuan surat gadai yang dipergunakan sebagai bukti surat dalam persidangan," cetusnya menambahkan.
"Mudah-mudahan kita harap kasus ini bisa lanjut ke proses hukum sampai terungkap tuntas oleh pihak kepolisian," harap Ardan selaku ketua tim pendamping hukum beserta rekan MAH Law Firm, Dwi Novianto dan Isnaeni Hadi Saputra.
Ardan juga beberkan secara rinci, hal itu juga berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor:LPM/76.01/VII/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Juli 2024.
Adapun pengamatan inzage yang dilakukan, menurut analisis tim kuasa hukum pengadu, disebutkan kuat dugaan dari bentuk tanda tangan berbeda, lokasi tanda tangan, antara para pihak dan para saksi.
"Itulah jadi kuat dugaan kami yakini terindikasi ada praktik pemalsuan pada lembar otentik terkait hal di atas, yang dilekatkan pada surat sebagaimana dituangkan dalam laporan polisi atas dugaan tindak pidana, dengan motif dan niat berbuat jahat dari seorang pelaku kejahatan itu sendiri," tutupnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?