Diduga Jadi Korban Eksploitasi Kerja, Dua Wanita Lapor ke Polres Nganjuk

Dua pekerja ini mengaku dipaksa bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan tanpa adanya kompensasi yang layak.

11 Jul 2025 - 08:58
Diduga Jadi Korban Eksploitasi Kerja, Dua Wanita Lapor ke Polres Nganjuk
Dua pekerja didampingi Pengacara datangi Polres Nganjuk (kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP - Dugaan praktik eksploitasi tenaga kerja kembali mencuat di Kabupaten Nganjuk. Dua pekerja wanita yang masih berstatus magang atau masa pelatihan kerja di PT Capglobal Industry International mendatangi Mapolres Nganjuk pada Kamis (10/7/2025).

Mereka datang untuk melaporkan dugaan perlakuan tidak adil yang dialaminya di tempat kerja. Ia datang dengan didampingi kuasa hukumnya guna mencari keadilan.

Dua Pekerja berinisial SRT (25), warga Dusun Jaruman Desa Ngadirejo Kecamatan Tanjunganom, dan SS (19) Dusun Wonoasri, Desa Ngadirejo Kecamatan Tanjunganom mengaku dipaksa bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan tanpa adanya kompensasi yang layak.

Selain itu, ia juga menyebut tidak mendapatkan hak-haknya sebagai tenaga kerja, seperti jam kerja maupun upah lembur.

“Saya hanya ingin diperlakukan layak sebagai manusia dan pekerja. Sudah bertahun-tahun saya diam, tapi perlakuan itu terus terjadi,” ujar SRT saat ditemui usai memberikan laporan di ruang Pidsus Polres Nganjuk

Kuasa hukum pelapor, Bambang Sukaca mengatakan, laporan ini sebagai langkah awal untuk menuntut keadilan secara hukum.

Menurutnya, kliennya diduga menjadi korban pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

“Kami melaporkan dugaan eksploitasi dan pelanggaran hak pekerja. Ini bukan hanya soal upah, tapi soal kemanusiaan dan keadilan,” tegas Bambang

Senada disampaikan, Supriono, Aktivis Masyarakat Anti Korupsi (MAPAK) Kabupaten Nganjuk yang menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas ke ranah hukum.

Pihaknya prihatin dengan masih adanya praktik yang diduga melanggar hak-hak dasar pekerja. Menurutnya, dugaan eksploitasi ini tidak hanya masalah ketenagakerjaan, tetapi juga bisa menjurus pada bentuk pelanggaran hukum yang lebih serius.

“Kami menilai ada indikasi kuat bahwa hak-hak pekerja telah diabaikan dan itu harus diproses secara hukum. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas agar menjadi pembelajaran dan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat aturan,” tegas Supriyanto saat ditemui Suarajatimpost di depan ruangan Pidsus Polres Nganjuk

Supriono juga mendorong Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait untuk turun tangan melakukan investigasi mendalam. Ia menambahkan, jika benar terjadi pelanggaran, maka sanksi tegas harus diberikan kepada pihak perusahaan yang bersangkutan.

“Negara harus hadir dalam melindungi rakyatnya, terutama para pekerja kecil yang sering menjadi korban diam-diam dari ketidakadilan. Kami tidak akan tinggal diam,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Polres Nganjuk melalui Kanit Pidsus Iptu David Prasetyo saat dihubungi via WhatsApp, pihaknya membenarkan telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur. 

“Laporan sudah masuk dan akan kami pelajari terlebih dahulu. Jika ada unsur pidana, tentu akan kami tindaklanjuti,” kata Iptu David

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan yang diduga melakukan eksploitasi belum memberikan keterangan resmi. Kasus ini menjadi sorotan banyak pihak yang menaruh perhatian pada kondisi ketenagakerjaan di wilayah Nganjuk. (**)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow