Pajak Kuliner Kota Batu Tembus Rp8,2 Miliar di Awal 2026, Sektor Mamin Jadi Penopang PAD
Dengan tren pertumbuhan usaha kuliner yang masih cukup tinggi serta meningkatnya mobilitas wisatawan pada 2026, pemerintah optimistis kontribusi pajak mamin terhadap pendapatan daerah akan terus mengalami peningkatan
KOTA BATU, SJP – Sektor makanan dan minuman (mamin) kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu. Hingga triwulan pertama 2026, realisasi pajak dari sektor kuliner telah mencapai Rp8,2 miliar atau sekitar 23,02 persen dari target tahunan sebesar Rp35,9 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Muhammad Nur Adhim pada Sabtu (16/5/2026) bahwa capaian tersebut menunjukkan geliat bisnis kuliner di Kota Batu masih terus tumbuh di tengah tingginya aktivitas wisata dan konsumsi masyarakat. Menjamurnya kafe, restoran, hingga rumah makan baru dinilai menjadi faktor utama yang mendorong kenaikan penerimaan pajak daerah.
"Tren penerimaan pajak sektor mamin sejauh ini bergerak positif dan berpotensi kembali melampaui target seperti tahun sebelumnya. Tahun lalu realisasinya mencapai 107,9 persen atau sekitar Rp38,8 miliar dari target yang ditetapkan. Melihat tren saat ini, kami optimistis tahun ini juga bisa melampaui target,” ujarnya.
Menurutnya, pertumbuhan sektor kuliner di Kota Batu berlangsung cukup agresif dalam beberapa tahun terakhir. Banyak usaha makanan dan minuman baru bermunculan, terutama di kawasan wisata dan pusat keramaian yang menjadi magnet wisatawan.
Selain pertumbuhan usaha baru, momentum Ramadan juga memberikan dampak signifikan terhadap kenaikan transaksi kuliner. Aktivitas buka puasa bersama di restoran, hotel, dan kafe mendorong peningkatan omzet pelaku usaha yang berimbas langsung terhadap penerimaan pajak daerah.
“Selama Ramadan aktivitas konsumsi masyarakat memang meningkat. Banyak kegiatan buka bersama yang digelar di restoran maupun hotel. Hal itu tentu berdampak pada meningkatnya pajak mamin,” jelasnya.
Bapenda Kota Batu juga terus memperluas basis pajak dengan melakukan pendataan objek pajak baru secara berkala. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan omzet masuk dalam sistem perpajakan daerah.
Usaha kuliner dengan omzet minimal Rp 10 juta per bulan menjadi salah satu fokus pendataan pemerintah daerah. Selain itu, pengawasan dan edukasi kepada wajib pajak juga diperkuat agar kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak semakin meningkat.
Pemkot Batu menilai sektor makanan dan minuman memiliki potensi besar sebagai tulang punggung PAD karena pertumbuhannya sangat berkaitan dengan sektor wisata yang terus berkembang di Kota Batu.
“Kami optimistis capaian akhir tahun bisa melampaui target, seiring membaiknya aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat,” pungkas Adhim. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

