SPMB Jalur Afirmasi SMP Negeri Kota Batu Dibuka 18 Mei, Prioritaskan Siswa Kurang Mampu dan Disabilitas
Dinas Pendidikan juga menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB online di Kota Batu tidak dipungut biaya. Selain itu, panitia maupun petugas pelaksana dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun demi menjaga transparansi dan integritas proses penerimaan siswa baru
KOTA BATU, SJP - Pemerintah Kota Batu mulai membuka tahapan awal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 melalui jalur afirmasi pada 18-19 Mei 2026. Jalur ini diprioritaskan bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas sebagai upaya pemerataan akses pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Alfi Nurhidayat pada Sabtu (16/5/2026) menegaskan bahwa jalur afirmasi menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan akses pendidikan.
“Jalur afirmasi terutama untuk calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Berdasarkan jadwal resmi Dinas Pendidikan, tahapan pendaftaran jalur afirmasi berlangsung pada 18-19 Mei 2026," ujarnya.
Selanjutnya proses observasi dilaksanakan pada 19-22 Mei, pengumuman hasil seleksi pada 25 Mei, serta daftar ulang bagi peserta yang diterima pada 25-26 Mei 2026.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring. Untuk meminimalkan kendala teknis di masyarakat, Dinas Pendidikan Kota Batu sebelumnya juga telah menggelar simulasi sistem pendaftaran online sejak 20 April hingga 13 Mei 2026.
"Dalam pelaksanaannya, calon peserta didik diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Mulai dari batas usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2026, bukti kelulusan SD atau sederajat, fotokopi ijazah, kartu keluarga yang telah terbit minimal satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB, akta kelahiran, print out NISN, hingga surat pernyataan keaslian dokumen bermeterai," imbuhnya.
Khusus peserta dari keluarga kurang mampu, diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan bantuan sosial seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), maupun surat keterangan tidak mampu dari dinas terkait.
Sementara bagi calon peserta didik penyandang disabilitas, harus menyertakan surat keterangan dokter, psikolog, atau kartu penyandang disabilitas resmi sebagai syarat pendukung proses seleksi. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

