Dugaan Pungli Fasilitas Napi Korupsi, Tiga Oknum Pegawai Lapas Blitar Diperiksa
Setelah diperiksa oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, tim Inspektorat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kini turun tangan langsung untuk mendalami perkara tersebut.
BLITAR, SJP — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret tiga oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar kini memasuki babak baru.
Setelah diperiksa oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, tim Inspektorat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kini turun tangan langsung untuk mendalami perkara tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final maupun sanksi resmi yang dijatuhkan kepada ketiga bawahannya. Pihak lapas memilih menyerahkan seluruh proses hukum dan kedisiplinan kepada otoritas yang lebih tinggi.
"Pemeriksaan masih berjalan, belum ada keputusan terkait dugaan kasus tersebut. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kanwil Ditjenpas Jawa Timur dan pusat," ujar Iswandi, Senin (22/6/2026).
Menurut Iswandi, tim Inspektorat Kemenimipas sudah bergerak melakukan klarifikasi lanjutan di lapangan. Ia menegaskan berkomitmen untuk menghormati dan mengikuti seluruh prosedur pemeriksaan yang sedang berjalan.
"Tim Inspektorat dari kementerian juga sudah melakukan pemeriksaan. Untuk penanganan dan sanksi, kami menunggu keputusan dari pusat," katanya.
Saat ini, ketiga pegawai yang diduga terlibat, masing-masing berinisial AK, RG, dan W, masih ditahan di Kanwil Ditjenpas Jatim.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, ketiganya dinonaktifkan sementara dan belum diizinkan kembali bertugas di Lapas Blitar.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya laporan mengenai praktik jual beli fasilitas di dalam lapas.
Modusnya, oknum petugas menjanjikan kenyamanan ekstra kepada sejumlah warga binaan kasus korupsi dengan imbalan sejumlah uang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua petugas keamanan diduga menjadi aktor yang menghubungi para narapidana korupsi untuk menawarkan fasilitas khusus tersebut. Tercatat ada tiga warga binaan yang mengaku menjadi korban pemerasan.
Praktik ini terbilang fantastis. Oknum petugas awalnya memasang tarif Rp100 juta per orang. Namun, setelah melalui proses negosiasi, masing-masing narapidana menyepakati angka Rp60 juta untuk diserahkan kepada kedua petugas.
Selain dua petugas pengamanan, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Blitar juga turut diperiksa intensif karena diduga kuat mengetahui atau membiarkan praktik pungli tersebut berlangsung di dalam institusinya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

