Orang Tua Serahkan Anak Sendiri ke Polisi, Akhiri Pelarian DPO Gangster Gresik

Seorang remaja yang masuk DPO kasus gangster di Gresik akhirnya diserahkan ke polisi oleh orangtuanya sendiri. Keputusan berat keluarga ini mengakhiri pelarian dan membuka proses hukum.

11 Jan 2026 - 20:26
Orang Tua Serahkan Anak Sendiri ke Polisi, Akhiri Pelarian DPO Gangster Gresik
Ilustrasi orang tua yang menyerahkan anaknya ke polisi, karena menjadi DPO. (Iustrasi: Gemini AI)

GRESIK, SJP — Diantar ayah dan ibunya, remaja berinisial DM (16) terhenti di Mapolres Gresik, Minggu (11/1/2026). Ia datang untuk menyerahkan diri ke polisi.

Begitulah. Nama DM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pengeroyokan yang dilakukan kelompok gangster. Ia diduga terlibat dalam aksi kekerasan hingga perampasan ponsel korban di wilayah Gresik.

Alih-alih menyembunyikan, orangtua DM justru memilih menyerahkan anaknya langsung ke polisi. Keputusan itu diambil agar pelarian berhenti dan kasus ini tidak makin berlarut.

DM diserahkan kepada Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik. Prosesnya berjalan kooperatif, tanpa perlawanan.

Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan kelompok gangster yang kerap melakukan kekerasan jalanan. Polisi sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka.

Ketua gangster, MY (26), ditangkap di Mojokerto dan mendapat tindakan tegas terukur karena melawan petugas. Tersangka MK (21) diamankan di area persawahan Plumpang, Tuban, saat dini hari. Sementara MS (18) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sidayu.

Selain itu, polisi masih memburu sejumlah pelaku lain yang berstatus DPO, yakni AZN, AZ, PSH, dan IPN, yang diduga berperan sebagai eksekutor pembacokan.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi langkah keluarga tersebut. Menurutnya, sikap kooperatif orangtua sangat membantu penanganan perkara, terlebih pelaku masih di bawah umur.

“Kami mengimbau DPO lain agar segera menyerahkan diri. Jangan ada yang membantu menyembunyikan pelaku,” kata AKBP Rovan.

Ia menegaskan, polisi akan menindak tegas siapa pun yang terbukti membantu pelarian para pelaku. “Tujuan kita satu, menjaga Gresik tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

“Kami berterima kasih kepada keluarga yang menyerahkan salah satu DPO. Kami berharap DPO lain juga segera menyerahkan diri. Kami akan kejar sampai dapat,” tambah Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya..

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Di balik pengungkapan kasus ini, penyerahan DM menjadi pengingat bahwa peran keluarga bahwa  menyerahkan anak sendiri bukan hal mudah. Hal itu dilakukan agar kesalahan tak terus berulang dan proses hukum bisa berjalan. (*)

Editor: Danu  

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow