Diduga Korupsi Dana Banpol, Pengurus DPC PDI Perjuangan Mojokerto Dilaporkan ke Kejari

Jika laporan ini benar, mungkin kita perlu bertanya ulang: bantuan politik itu untuk edukasi demokrasi atau pelatihan akuntansi kreatif? Tapi tenang saja, hukum pasti akan menjernihkan mana fakta, mana fiksi.

04 Aug 2025 - 13:01
Diduga Korupsi Dana Banpol, Pengurus DPC PDI Perjuangan Mojokerto Dilaporkan ke Kejari
Bendera PDI Perjuangan. (Foto: Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas dugaan penyelewengan dana hibah bantuan politik (banpol) tahun anggaran 2024.

Laporan dilayangkan oleh pengamat publik sekaligus advokat, Rif’an Hanum, Senin (4/8/2025). Dia menuding sejumlah pengurus DPC melakukan pelanggaran serius dalam penggunaan dana hibah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tersebut.

“Kami, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan keuangan negara, telah secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto terkait penggunaan dana banpol dari APBD Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2024,” ujar Rif’an.

Dia menyebut tiga nama pengurus yang diduga sebagai aktor utama penyelewengan. Mereka masing-masing berinisial AA (ketua DPC), A (bendahara), dan MR (kepala kesekretariatan).

Rif’an menjelaskan, dugaan pelanggaran meliputi pemalsuan tanda terima penggunaan dana banpol sebagai alat pertanggungjawaban anggaran fiktif dan tidak adanya rapat resmi dengan pengurus anak cabang (PAC) dalam pengambilan keputusan alokasi dana.

Selain itu, laporan pertanggungjawaban disebut tidak sesuai fakta, termasuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan tapi dilaporkan seolah telah terlaksana. Transparansi internal partai juga dianggap minim.

“Bukti-bukti telah dilampirkan dalam lampiran, berikut dengan saksi. Tindakan-tindakan tersebut melanggar asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta berpotensi kuat melanggar hukum positif di Indonesia,” jelasnya.

Dasar hukum laporan merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang tata cara penghitungan dan pertanggungjawaban dana banpol juga dijadikan rujukan.

“Kami percaya bahwa kepercayaan rakyat terhadap partai politik sebagai pilar demokrasi tidak boleh dikhianati oleh penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran. Dana banpol bersumber dari pajak rakyat. Maka ketika dana tersebut diselewengkan, yang dikhianati bukan hanya hukum, melainkan harapan dan amanah publik,” bebernya.

Dia menandaskan, korupsi di Mojokerto harus dihentikan. Penegakan hukum, menurut dia, wajib dilakukan secara terbuka, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun.

“Sebagai masyarakat Mojokerto, kami tidak ingin daerah ini tercemar oleh praktik korupsi yang merajalela dan merusak masa depan generasi muda. Kami ingin pejabat partai, siapa pun dia, diadili jika bersalah, dan dibersihkan jika memang tidak bersalah. Namun proses hukum harus ditegakkan secara terbuka dan profesional,” tandasnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow