Belajar dari TikTok dan Youtube, Pria di Blitar Ditangkap Polisi karena Racik Bubuk Mercon

Satreskrim Polres Blitar Kota kembali menangkap seorang pria berinisial ZM (40) warga Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Dimana, yang bersangkutan diketahui meracik bubuk mercon untuk diedarkan.

08 Mar 2026 - 20:23
Belajar dari TikTok dan Youtube, Pria di Blitar Ditangkap Polisi karena Racik Bubuk Mercon
Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto : dok/Istimewa)

BLITAR, SJP - Seorang pria di Kabupaten Blitar harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membuat dan menyimpan bahan peledak untuk petasan. Ironisnya, cara meracik bubuk mercon tersebut dipelajari pelaku dari media sosial.

Pria berinisial ZM (40) warga Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar diamankan aparat kepolisian pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas penjualan mercon di wilayah tersebut.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo mengatakan awalnya reskrim Polsek Kepanjenkidul melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan masyarakat mengenai peredaran petasan.

"Petugas mendapat informasi adanya seseorang yang menjual mercon. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan kemudian dilakukan pengembangan di rumahnya," ujar AKP Rudi Kuswoyo, Ahad (8/3/2026).

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Nglegok, polisi menemukan berbagai bahan peledak serta peralatan yang digunakan untuk meracik bubuk mercon.

Kepala polisi, pelaku mengaku membuat sendiri bahan peledak tersebut di rumahnya. Ia bahkan belajar meracik bubuk petasan dengan menonton tutorial di media sosial seperti TikTok dan Youtube.

"Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan mengetahui cara membuat bubuk mercon setelah melihat tutorial di media sosial. Ia sudah dua kali membuatnya selama bulan Ramadan ini," kata dia.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1,5 kilogram bubuk mercon siap pakai, aluminium powder, belerang sulfur, baster kelengkeng, timbangan digital, ratusan selongsong petasan berbagai ukuran, hingga peralatan pembuat petasan.

Selain itu, petugas turut menyita satu unit ponsel dan sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.

AKP Rudi menambahkan yang bersangkutan dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa hak. (*)

Editor: Danu

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow