Usai Eks Wabup, Kejari Bondowoso Tetapkan MH Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Tugas MH adalah mengakomodir dan mengundang 59 lembaga pendidikan di wisma Wabup Bondowoso

18 Feb 2025 - 20:19
Usai Eks Wabup, Kejari Bondowoso Tetapkan MH Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Tersangka MH digiring menuju mobil tahanan untuk dititipkan ke Lapas IIB Bondowoso (foto : yudis/SJP)

BONDOWOSO, SJP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kembali menetapkan seorang tersangka berinisial MH, Selasa (18/2/2025). 

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2023 yang menjerat eks Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, Kamis (13/2/2025) lalu. 

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Bondowoso, Dzakiyul Fikri mengatakan, penetapan tersangka kepada MH merupakan hasil dari pengembangan dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah terhadap lembaga pendidikan. 

"Dari hasil kajian dan analisis mulai dari proses awal anggaran hingga kemudian ada transfer daerah melalui dana hibah lembaga pendidikan, kami lihat ada peran aktif orang lain," paparnya. 

Dikatakannya, tersangka IBR dibantu oleh MH untuk memuluskan modus operandi tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah lembaga pendidikan tersebut.

"Tugas MH adalah mengakomodir dan mengundang hampir 59 lembaga pendidikan di wisma wabup waktu itu," ungkap Fikri. 

Tak sampai di situ, masih kata Fikri, tersangka MH juga diduga meminta kepada kepala lembaga pendidikan untuk membuat proposal dengan format yang telah terisi angka-angka. Masing-masing jumlahnya hampir sama untuk rehabilitasi gedung sekolah dan belanja mebel. 

"Belanja mebel ini diarahkan kepada perusahaan milik tersangka IBR," jelas pria kelahiran Sidoarjo ini. 

Setelah ditetapkannya MH sebagai tersangka, Fikri katakan, tidak menutup kemungkinan masih ada peran orang lain yang akan terbuka dengan sendirinya setelah muncul pertimbangan putusan hakim di pengadilan. Bahkan, pada proses pengembangan penyidikan. 

"Kalau kita kupas seluruhnya, pasti ada pihak ketiga, keempat dan seterusnya. Tidak mungkin pelaku tunggal, kita kemarin sepakat pasti ada peran orang lain. Kami akan terus kembangkan dugaan kasus ini," pungkasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, eks Wabup Bondowoso ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah lembaga pendidikan. 

Terdapat 69 lembaga pendidikan yang mendapatkan bantuan yang berasal dari dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso. 59 lembaga pendidikan di antaranya, mendapat aliran dana hibah sebesar Rp 75 juta. 

Sedangkan, 10 lembaga lainnya masing-masing mendapatkan Rp 100 juta. Dana tersebut merupakan usulan pokok pikiran (pokir) salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso yang tidak lain adalah anak tersangka IBR. 

Dari jumlah bantuan yang diterima oleh lembaga pendidikan tersebut, sebagian kecilnya digunakan untuk merehabilitasi gedung sekolah. Sementara sisanya, sekitar Rp 50 juta diduga digunakan untuk membeli mebel pada perusahaan milik tersangka. 

Total dana hibah yang direalisasikan yaitu sebesar Rp 5,4 miliar. Dari kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 miliar. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow