Operasi Pekat Semeru di Malang Ungkap 31 Kasus Kriminal dan Tahan 36 Tersangka
Polres Malang ungkap 31 kasus aksi premanisme dalam Ops Pekat II Semeru 2025. Penindakan tegas dilakukan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga di wilayah Malang.
MALANG, SJP—Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Semeru 2025 yang digelar Polres Malang mulai awal bulan hingga 14 Mei 2025 mencatat hasil mencolok. Sebanyak 31 kasus berhasil diungkap. Total 36 tersangka diamankan. Sebagian besar kasus didominasi tindak pidana penganiayaan.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan, operasi ini menyasar berbagai bentuk kejahatan jalanan dan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Adapun sasaran kami, berdasarkan situasi yang berkembang saat ini, antara lain tindak pidana premanisme, perampasan, pemerasan, pungutan liar, pengancaman atau intimidasi, pengeroyokan, penganiayaan, serta segala aktivitas yang dilakukan secara perorangan maupun kelompok yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” jelas Kompol Bayu, Jumat (16/5/2025).
Dari hasil operasi tersebut, Polres Malang mencatat 29 kasus penganiayaan dengan 34 tersangka dan 2 kasus pemerasan atau pemalakan dengan 2 tersangka.
“Yang lainnya, alhamdulillah nihil di wilayah kita. Artinya ini sebuah sinyal positif bahwa kondisi keamanan mulai terkendali,” tambahnya.
Operasi ini disebut sebagai bentuk kolaborasi yang solid antara Polres, unit Reskrim, dan jajaran Polsek, serta merupakan respons aktif terhadap laporan masyarakat.
“Kami sangat terbuka terhadap setiap informasi dari warga. Jangan pernah ragu untuk melapor, baik melalui Polsek terdekat maupun media sosial resmi kami. Semua informasi akan kami tindaklanjuti,” tegas Kompol Bayu.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebilah pedang dan beberapa pakaian. Keseluruhan barang bukti ikut serta diperlihatkan dalam konferensi pers kali ini. Namun hanya delapan tersangka yang ditampilkan.
Terkait penindakan hukum, Kompol Bayu menyebut Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kemudian Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancamannya maksimal 7 tahun penjara.
“Tidak ada ruang bagi pelaku premanisme di wilayah hukum Polres Malang. Komitmen kami jelas, yakni tindak tegas semua yang mengganggu kenyamanan dan stabilitas ekonomi masyarakat,” tandasnya.
Polres Malang berharap keberhasilan operasi ini bisa membawa dampak nyata dalam menciptakan rasa aman dan menunjang iklim investasi di daerah. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

