OJK Cabut Izin Usaha BPRS Mojo Artho (Perseroda) Usai Ditetapkan Bank Dalam Resolusi

Pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho merupakan tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen usai OJK menetapkan BPRS Mojo Artho sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) pada tanggal 12 Januari 2024.

26 Jan 2024 - 21:15
OJK Cabut Izin Usaha BPRS Mojo Artho (Perseroda) Usai Ditetapkan Bank Dalam Resolusi
Ilustraso gambar by ahmad sukmana /SJP

Surabaya, SJP - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) (BPRS Mojo Artho) pada tanggal 26 Januari 2024.

Hal itu diungkapkan Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Giri Tribroto dalam siaran pers kepada suarajatimpost.com, Jumat (26/1).

"Pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho merupakan tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tegasnya.

Disebutkan sebelumnya, BPRS Mojo Artho telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) pada tanggal 19 November 2020. Hal ini disebabkan kondisi keuangan BPRS Mojo Artho yang terus memburuk karena pengelolaan BPRS yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.

Olehnya, OJK telah melakukan upaya penyehatan BPRS Mojo Artho, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, OJK menetapkan BPRS Mojo Artho sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) pada tanggal 12 Januari 2024.

Selain berdasarkan aturan POJK, juga dikatakan Giri bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian mengambil alih pengelolaan BPRS Mojo Artho. Namun, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho.

Menurutnya, dengan pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

"OJK mengimbau nasabah BPRS Mojo Artho agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPRS, dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," bebernya.

Hal lain jadi dasar perihal pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho merupakan langkah yang diambil OJK untuk menjaga dan perkuat industri perbankan serta melindungi hak konsumen.

"Nasabah BPRS Mojo Artho diimbau untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPRS, dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Giri.

Untuk diketahui, pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang

Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.

Sebelumnya, BPRS Mojo Artho sejak 19 November 2020 telah ditetapkan sebagai BPRS Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.03/2019 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.5/ SEOJK.03/2020.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 16C ayat (1) dan ayat (4) Klaster Stabilitas Sistem Keuangan serta Pasal 325 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang

Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), status pengawasan BPRS Mojo Artho ditegaskan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP). 

Hal tersebut disebabkan kondisi BPRS Mojo Artho yang terus memburuk karena pengelolaan BPRS yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.

Penetapan status tersebut bertujuan agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki kondisi BPRS Mojo Artho. Namun upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengqurus/Pemegang Saham tidak dapat mengeluarkan BPRS Mojo Artho dari status pengawasan BDP.

Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS Mojo Artho yang membahayakan kelangsungan usahanya, maka berdasarkan Pasal 16E ayat (1) Klaster Stabilitas Sistem UU P2SK, pada tanggal 12 Januari 2024 BPRS Mojo Artho ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) dan sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 angka 6 Klaster Lembaga Penjamin Simpanan UU P2SK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjalankan wewenangnya untuk mengambilalih pengelolaan BPRS.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner LPS Nomor 26/ADK3/2024

Tanggal 22 Januari 2024, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho.

Menindaklanjuti rekomendasi LPS tersebut, OJK berdasarkan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian

Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, melakukan pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho.(*) 

Editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow