Narkoba Menjamur di Kota Santri, Kejari Jombang Musnahkan Puluhan Ribu Barang Bukti
Dominasi perkara narkotika yang dimusnahkan juga secara implisit membeber tantangan serius Kabupaten Jombang dalam menghadapi peredaran obat-obatan terlarang.
JOMBANG, SJP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari 48 perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kegiatan yang merupakan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan ini digelar di halaman kantor kejaksaan setempat pada Rabu (10/12/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Dyah Ambarwati.
Pemusnahan ini menandai tuntasnya penanganan perkara pidana yang ditangani Kejaksaan dalam kurun waktu Juli hingga Desember 2025.
"Secara kuantitas, barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan dominasi perkara terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," ujarnya.
Data yang dirilis Kejaksaan mengungkapkan jumlah barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu deberat 687,63 mg dan sabu dalam pipet seberat 14,98 gram. Selanjutnya adalah 54.171 butir pil koplo atau dobel L, 192 unit alat hisap atau bong dan 10 unit ponsel dan sejumlah minuman keras.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan, seperti pembakaran untuk narkotika dan peleburan menggunakan blender untuk pil koplo, demi memastikan barang-barang tersebut tidak dapat disalahgunakan lagi.
Langkah pemusnahan ini, disebutnya menunjukkan komitmen Kejari Jombang dalam menuntaskan perkara. Pentingnya pemusnahan ini terletak pada fungsi kontrol pasca-penuntutan untuk memastikan barang bukti yang sensitif, khususnya narkotika, tidak bocor atau dimanfaatkan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dominasi perkara narkotika yang dimusnahkan juga secara implisit membeber tantangan serius Kabupaten Jombang dalam menghadapi peredaran obat-obatan terlarang.
Penegakan hukum yang diikuti eksekusi BB secara transparan diharapkan dapat memberi efek jera sekaligus menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, melainkan hingga tahap pelaksanaan akhir putusan.
"Pemusnahan ini merupakan bentuk eksekusi dan kewajiban kami. Tujuannya untuk menegakkan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkas Dyah. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

