Pelototi Korupsi Perbankan, Kejari Jombang Singgung Dana Daerah yang Menguap

Modus yang sering dilakukan adalah penyalahgunaan bunga bank. Dana daerah yang disimpan terlalu lama di rekening bank berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk mengambil keuntungan dari bunga deposito yang seharusnya wajib disetor kembali sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

10 Dec 2025 - 12:40
Pelototi Korupsi Perbankan, Kejari Jombang Singgung Dana Daerah yang Menguap
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati (tengah) saat menerima laporan LSM terkait dugaan kasus korupsi. (Foto: Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi dengan fokus menggarap sektor perbankan. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Dyah Ambarwati, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menangani perkara dugaan korupsi di lingkungan perbankan yang ada di Kota Santri ini, khususnya melibatkan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Kami sudah menangani perkara penyidikan yang terkait dengan perbankan, tepatnya di BRI," ujar Dyah Ambarwati kepada awak media pada Rabu (10/12/2025).

Penanganan kasus ini dinilai relevan di tengah maraknya isu penyimpangan yang potensial terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah. 

Kejari Jombang menekankan bahwa praktik korupsi adalah kejahatan kompleks yang menghambat perekonomian dan pembangunan daerah.

"Kami tetap akan berjuang memerangi korupsi karena korupsi ini perbuatan yang sangat kompleks, mengganggu perekonomian dan pembangunan. Akibatnya, pemerataan dan pelaksanaan pembangunan tidak bisa berjalan secara lancar," jelas dia.

Meski kasus penyidikan yang diumumkan Dyah Ambarwati berfokus pada BRI, langkah penindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap celah kebocoran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sering terjadi di level daerah.

Modus yang sering dilakukan adalah potensi penyalahgunaan bunga bank. Dana daerah yang disimpan terlalu lama di rekening bank berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk mengambil keuntungan dari bunga deposito yang seharusnya wajib disetor kembali sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Aturan, seperti yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan, disebutnya sudah jelas mewajibkan bunga bank dari Transfer Keuangan Daerah (TKD) disetor sebagai pendapatan daerah. Namun, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di berbagai daerah kerap mengungkap adanya bunga deposito APBD bernilai miliaran rupiah yang tidak tercatat atau menguap dari pembukuan negara.

Kasus yang ditangani Kejari Jombang di sektor perbankan kini menjadi fokus perhatian yang menuntut kecermatan dan kontribusi informasi dari masyarakat. 

Penyidikan ini diharapkan dapat menindak praktik-praktik yang merugikan keuangan negara, yang pada akhirnya menghambat pembangunan dan pelayanan publik di Jombang.

Langkah Kejaksaan ini kontras dengan sikap Inspektorat Jombang yang baru-baru ini enggan membeberkan data kerugian negara yang berhasil dikembalikan, di tengah desakan transparansi publik. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow