Kejari Kota Probolinggo Setorkan Rp313 Juta Hasil Lelang Aset Koruptor ke Kas Negara

Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan negara sebesar Rp313 juta dari perkara korupsi fasilitas kredit tahun 2022. Dana hasil lelang aset berupa tanah dan rumah di Kraksaan itu telah disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti terpidana. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

11 May 2026 - 18:51
Kejari Kota Probolinggo Setorkan Rp313 Juta Hasil Lelang Aset Koruptor ke Kas Negara
Penyerahan uang hasil lelang rampasan negara oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. (Foto: Humas Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo)

PROBOLINGGO, SJP - Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp313.020.000 dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Hendra Widianto alias Hendra bin Edhy Soetjahjo.

Dana tersebut berasal dari hasil lelang aset sitaan dalam kasus korupsi pemberian dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja pada tahun 2022.

Prosesi penyerahan hasil lelang dilaksanakan pada Senin siang (11/5/26) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan.

Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah kepala seksi di lingkungan Kejari Kota Probolinggo sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus korupsi tersebut berkaitan dengan pemberian dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja atas nama Sri Yuniarti di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Probolinggo pada tahun 2022. Dalam perkara itu, terpidana dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, mengatakan, penyerahan uang hasil lelang dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

“Uang hasil lelang barang rampasan negara ini nantinya disetorkan ke kas negara untuk pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah disidangkan serta memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Lilik Setiyawan.

Ia menjelaskan, berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 115/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tertanggal 9 Januari 2025, hasil lelang barang bukti tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana.

“Seluruh hasil lelang aset rampasan tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Probolinggo sebesar Rp313.020.000,” katanya.

Aset yang dilelang berupa sebidang tanah hak milik (SHM) Nomor 723 atas nama Edhy Soetjahjo yang berada di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Tanah seluas 120 meter persegi tersebut juga dilengkapi bangunan rumah yang berdiri di atasnya.

Melalui pelaksanaan lelang dan penyetoran hasil rampasan negara itu, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menegaskan komitmennya dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Selain itu, langkah tersebut menjadi bagian dari optimalisasi pengelolaan barang rampasan serta pelaksanaan eksekusi perkara korupsi secara transparan dan akuntabel.

“Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menegaskan komitmennya dalam pemulihan kerugian negara melalui optimalisasi pengelolaan barang rampasan dan pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana korupsi,” imbuh Lilik Setiyawan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow