Mudik 2026: Polresta Malang Kota Batasi Angkutan Barang di Jalur Strategis
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
MALANG, SJP — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 di sejumlah ruas jalan strategis.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo, mengatakan bahwa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dilakukan untuk mengurangi potensi kemacetan sekaligus meningkatkan keselamatan masyarakat selama masa mudik.
“Pembatasan operasional diberlakukan mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026,” kata AKP Rio, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi dari SKB lintas kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, langkah ini bertujuan memberikan ruang mobilitas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
“Sesuai dengan SKB yang telah diterbitkan pemerintah pusat, dalam penerapannya kami akan melakukan pembatasan di sejumlah titik batas kota dan di wilayah hukum Polresta Malang Kota,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan memasang barrier atau pembatas jalan di beberapa titik strategis, terutama pada ruas jalan yang berada di perbatasan kota. Apabila pembatas tersebut dipasang, kendaraan angkutan barang berukuran besar tidak diperbolehkan melintas di jalur tersebut.
“Dengan cara ini, pengawasan dapat dilakukan lebih optimal oleh petugas di lapangan,” jelasnya.
Rio menambahkan, pembatasan operasional angkutan barang tidak hanya diberlakukan di jalan arteri, tetapi juga pada ruas jalan tol yang menjadi jalur distribusi arus mudik dan arus balik.
Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi kemacetan sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas selama periode mudik.
“Tujuan utamanya, selain melindungi keselamatan jalan, juga memberikan kenyamanan masyarakat saat momentum Lebaran 2026. Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan pembatasan operasional tersebut.
Menurutnya, Dishub Kota Malang akan bersinergi dengan kepolisian dalam melakukan pengawasan di lapangan, termasuk penindakan jika ditemukan pelanggaran aturan.
“Kami siap mendukung kebijakan SKB tersebut. Dishub Kota Malang akan bekerja sama dengan kepolisian, mulai pengawasan hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran aturan pembatasan ini,” ujar Widjaja.
Meski demikian, kebijakan pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat, seperti bahan bakar minyak (BBM), liquefied petroleum gas (elpiji), serta distribusi bahan pokok penting atau sembako. Pengecualian tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan kebutuhan masyarakat tetap terjaga selama periode libur Lebaran 2026.
Sumber: Beritasatu.com
Penulis: Rainila Otek, Mahasiswa Magang Unitri Malang
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

