Disnaker Jombang Pelototi Perusahaan Nakal Tak Mau Bayar THR, Buka Aduan Via WhatsApp

Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menyampaikan bahwa posko pengaduan tersebut telah beroperasi sejak Senin (2/3/2026). Operasional posko ini melibatkan pengawas ketenagakerjaan dari pemerintah provinsi yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) Jombang.

14 Mar 2026 - 14:00
Disnaker Jombang Pelototi Perusahaan Nakal Tak Mau Bayar THR, Buka Aduan Via WhatsApp
Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto saat melakukan koordinasi dengan serikat buruh. (Ist/SJP)

JOMBANG, SJP–Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. Guna mempermudah akses pelaporan, otoritas terkait menyediakan layanan pengaduan baik secara langsung maupun melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menyampaikan bahwa posko pengaduan tersebut telah beroperasi sejak Senin (2/3/2026). Operasional posko ini melibatkan pengawas ketenagakerjaan dari pemerintah provinsi yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) Jombang.

"Posko pengaduan sudah kami buka dan bekerja sama dengan pengawas provinsi yang ada di Jombang. Jika ada pekerja yang ingin mengadukan persoalan THR, bisa datang ke Disnaker atau ke kantor pengawas di BLK," ujar Isawan dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Untuk mempermudah jangkauan masyarakat, Disnaker menyediakan kanal pengaduan melalui WhatsApp. Fasilitas ini diharapkan memungkinkan pekerja menyampaikan keluhan tanpa kendala jarak dan birokrasi fisik.

Nanang menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2026 yang telah disosialisasikan kepada pihak korporasi maupun masyarakat luas.

Selain menerima aduan, posko ini juga berfungsi sebagai pusat konsultasi terkait mekanisme, prosedur, hingga kriteria penerima THR, baik bagi sisi pekerja maupun pihak perusahaan.

Hingga saat ini, Disnaker Jombang mengeklaim belum menerima laporan pengaduan sejak posko resmi dibuka. Kondisi ini terpantau melandai dibandingkan tahun 2025 yang mencatat tiga pengaduan masuk terkait sengketa perhitungan dan keterlambatan waktu pencairan THR.

"Pada tahun lalu ada tiga laporan yang kami terima," ungkapnya.

Disnaker mendesak seluruh perusahaan agar patuh memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai mandat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta surat edaran yang telah diterbitkan.

Nanang menilai pemberian THR bukan sekadar beban finansial perusahaan, melainkan bentuk apresiasi terhadap karyawan sekaligus instrumen vital dalam menjaga stabilitas hubungan industrial yang harmonis.

Jika muncul kendala di lapangan, pihaknya mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme komunikasi bipartit antara pekerja dan perusahaan sebelum memasuki tahap intervensi pengawasan.

"THR merupakan wujud kepedulian perusahaan kepada pekerja. Ini juga menjadi momentum baik untuk memperkuat hubungan antara pengusaha dan karyawan," pungkasnya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow