Motif Pembunuhan Mutilasi Ngawi: Pelaku Cemburu pada Pria Lain dan Sakit Hati Korban Hina Anaknya

Pelaku mengetahui korban memasukkan pria lain ke kosnya di Tulungagung.

27 Jan 2025 - 21:33
Motif Pembunuhan Mutilasi Ngawi: Pelaku Cemburu pada Pria Lain dan Sakit Hati Korban Hina Anaknya
Tersangka pembunuhan dan mutilasi mengenakan baju tahanan. (Beritasatu.com/Achmad Ali)

SURABAYA, SJP - Motif di balik pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah, warga Blitar yang jenazahnya ditemukan di Ngawi, dengan bagian tubuh yang tersebar di Trenggalek dan Ponorogo, diduga kuat berakar dari rasa cemburu dan sakit hati.

Pada Sabtu (25/1/2025), Satreskrim Polda Jatim berhasil menangkap Rohmad Tri Hartanto (32), tersangka pembunuhan mutilasi tersebut. Berdasarkan pengakuan pelaku, bagian tubuh korban, seperti kaki, dibuang di kawasan hutan Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, sementara potongan kepala ditemukan di pinggir jembatan Kecamatan Watulimo, Trenggalek. 

Lantas apa motif pembunuhan ini? Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (27/1/2025) di Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, mengungkapkan bahwa tersangka, Rohmad Tri Hartanto, merasa cemburu setelah mengetahui korban pernah mengizinkan seorang pria lain menginap di indekosnya. Sementara itu, tersangka sendiri diperkenalkan kepada para tetangga indekos sebagai suami sirinya.

"Tersangka merasa cemburu karena korban pernah membawa pria lain ke dalam indekosnya, sementara dirinya dikenalkan kepada tetangga sebagai suami sirinya," ujar Farman. 

Selain itu, Farman mengungkapkan bahwa tersangka juga merasa sangat sakit hati setelah korban pernah mengucapkan sumpahan terhadap anak pertama tersangka. Korban menyatakan bahwa anak tersebut kelak akan menjadi pekerja seks komersial (PSK) saat dewasa.

"Korban juga sering meminta uang dari tersangka. Pada malam kejadian, korban bahkan meminta uang sebesar Rp 1 juta yang sudah disiapkan tersangka di hotel," lanjut Farman, menjelaskan lebih jauh mengenai latar belakang pembunuhan dan mutilasi tersebut.

Akibat perbuatannya, Rohmad Tri Hartanto dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 340 subsider 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama maksimal 12 tahun.

Sebelumnya, pada Kamis (23/1/2025), warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, dibuat geger dengan penemuan mayat seorang wanita di dalam koper merah yang dalam kondisi termutilasi. Setelah dilakukan penyelidikan, teridentifikasi bahwa jenazah tersebut adalah Uswatun Khasanah (29), seorang janda dua anak asal Blitar. (**)

sumber: beritasatu.com

Editor : Danu S

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow