Sudah Rencanakan Mutilasi Istri Sirinya, Tersangka Terancam Hukuman Mati!

Direskrimum Polda Jatim: Pelaku mempersiapkan segalanya, termasuk membeli plastik, lakban, dan pisau untuk memutilasi korban.

27 Jan 2025 - 21:41
Sudah Rencanakan Mutilasi Istri Sirinya, Tersangka Terancam Hukuman Mati!
Rohmad Tri Hartanto setelah ditangkap Jatanras Polda Jatim. (foto: beritasatu.com)

SURABAYA, SJP -  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap pelaku pembunuhan mutilasi wanita yang mayatnya ditemukan dalam koper merah di Ngawi telah merencanakan aksinya. Tersangka yang telah ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan berencana dan mutilasi tersebut terancam hukuman mati.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Farman, pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan dan mutilasi tersebut. "Pelaku telah mempersiapkan segalanya, termasuk membeli plastik, lakban, dan pisau untuk memutilasi korban. Semua tindakan dilakukan secara berencana," tegasnya.

Kasus ini bermula dari temuan koper merah berisi mayat korban tanpa kepala di wilayah Ngawi. Dalam waktu 3x24 jam, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut adalah kronologi kejadian tersebut:

Pada 19 Januari 2025, tersangka Rohmad Tri Hartanto mengajak Uswatun Khasanah, istri sirinya check-in di hotel di Kediri. Saat terjadi pertengkaran, tersangka mencekik korban hingga meninggal.

Setelah menghabisi nyawa korban pada 20 Januari 2025, tersangka pulang ke rumahnya untuk mengambil koper yang digunakan memasukkan jenazah korban sebelum dibuang ke Ngawi.

Tersangka kemudian memotong bagian kepala korban, tetapi setelah dimasukkan ke koper tidak muat, kemudian memotong bagian kedua kakinya.

Setelah melakukan mutilasi tersebut, tersangka menghubungi saudaranya untuk meminta diantarkan ke rumah neneknya di daerah Tulungagung, sebelum dibuang ke Ngawi.

Farman menjelaskan bahwa penyelidikan kasus tersebut melibatkan berbagai elemen kepolisian, termasuk bantuan saintifik untuk memastikan bukti-bukti yang kuat. Pelaku kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan mutilasi (340 KUHP) dengan hukuman maksimal.

"Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, demi memberikan keadilan kepada keluarga korban," katanya.

Farman mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus mutilasi wanita yang mayatnya dimasukkan dalam koper merah di Ngawi kepada pihak kepolisian.

Tersangka yang telah ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan berencana dan mutilasi tersebut dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan diancam dengan pidana hukuman mati. (**)

sumber: beritasatu.com 

Editor : Danu S

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow