Momentum Hari Jadi ke-733, Pemkab Mojokerto Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp16,6 Miliar

Agenda besar ini sengaja diintegrasikan sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto yang ke-733, sekaligus bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

21 May 2026 - 13:00
Momentum Hari Jadi ke-733, Pemkab Mojokerto  Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp16,6 Miliar
Rokok ilegal saat dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar di depan halaman Pendopo Graha Maja Tama Kantor Bupati Mojokerto. (Foto: Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP – Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo melakukan pemusnahan massal sebanyak 11.169.440 batang rokok ilegal. 

Tindakan tegas ini bernilai ekonomi mencapai Rp16.650.618.400 dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp10.856.293.685.

Pemusnahan secara simbolis dipimpin langsung oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra, di halaman depan Pendopo Graha Maja Tama, Kantor Bupati Mojokerto pada Kamis (21/5/2026) pagi. 

Agenda besar ini sengaja diintegrasikan sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto yang ke-733, sekaligus bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Langkah represif terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai resmi ini merupakan buah sinergi erat antara Pemkab Mojokerto, Bea Cukai Sidoarjo, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta berbagai elemen masyarakat setempat.

Secara hukum, jutaan batang rokok yang dimusnahkan tersebut telah beralih status menjadi Barang Milik Negara (BMN). Proses eksekusi ini didasarkan pada surat persetujuan resmi dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, melalui surat nomor S-54/MK/KN.4/2026 tertanggal 4 Maret 2026 dan S-76/MK/KN.4/2026 tertanggal 9 April 2026.

Untuk memastikan proses pemusnahan tidak mencemari lingkungan, seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke fasilitas PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Mojokerto. Jutaan rokok ilegal itu dihancurkan total menggunakan insinerator bersuhu tinggi yang ramah lingkungan dan bebas polusi udara.

Di sela-sela acara pemusnahan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga menerima apresiasi tinggi dari otoritas kepabeanan. 

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Untung Basuki menyerahkan piagam penghargaan kepada Bupati Mojokerto atas dedikasi dan peran aktifnya dalam mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.

Bupati yang karib disapa Gus Barra ini menegaskan bahwa pencapaian ini adalah hasil kerja keras kolektif dan komitmen transparansi anggaran yang berpihak pada regulasi nasional.

"Pemusnahan ini merupakan kado penegakan hukum dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733. Kami berkomitmen penuh agar dana DBHCHT yang diterima daerah benar-benar dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat. Distribusinya difokuskan pada peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan, jaminan kesejahteraan petani tembakau, hingga operasi penegakan hukum yang masif bersama Bea Cukai," ujar Gus Barra.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki mengingatkan bahwa dampak dari rokok ilegal tidak bisa dipandang sebelah mata. 

Selain memangkas pendapatan negara secara signifikan dari sektor cukai, barang ilegal tersebut merusak tatanan ekonomi makro dan menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri legal.

“Melalui momentum pemusnahan ini, kami ingin mengirimkan pesan edukasi yang kuat kepada masyarakat agar berhenti memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal. Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkab Mojokerto, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), jajaran aparat penegak hukum, dan seluruh elemen warga yang konsisten mendukung pemberantasan ini sepanjang tahun 2025,” jelas Kepala Kanwil DJBC Jatim I.

Melalui komitmen jangka panjang dan operasi pengawasan yang berkesinambungan ini, Pemkab Mojokerto dan Bea Cukai optimistis dapat terus menekan ruang gerak peredaran barang kena cukai ilegal, demi menjaga stabilitas penerimaan negara dan menjamin iklim investasi yang sehat di daerah. (ADV) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow