Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Subsidi di Bojonegoro, Ratusan Tabung Diamankan
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di pinggir Jalan Raya Kapas, Desa Kapas RT 14 RW 02, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
BOJONEGORO, SJP – Praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Bojonegoro berhasil dibongkar Satreskrim Polres Bojonegoro. Seorang pria bernama Jimmy Irawan (49) diamankan polisi setelah kedapatan memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi ukuran 50 kilogram untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di pinggir Jalan Raya Kapas, Desa Kapas RT 14 RW 02, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.01 WIB. Saat penggerebekan berlangsung, pelaku tertangkap tangan sedang menyuntikkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung industri ukuran 50 kilogram menggunakan alat rakitan sederhana.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk penindakan terhadap penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
“Pelaku memindahkan isi dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 50 kilogram untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” kata AKBP Afrian saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, cara yang digunakan pelaku sangat berbahaya karena dilakukan secara manual tanpa standar keamanan. Selain merugikan negara, praktik itu juga berpotensi memicu kebakaran hingga ledakan.
“Modusnya memindahkan isi gas dari tabung-tabung kecil ke tabung besar menggunakan peralatan manual. Risiko ledakannya sangat tinggi,” ujarnya.
Dari lokasi, polisi mengamankan ratusan barang bukti. Di antaranya 102 tabung LPG 3 kilogram berisi gas, 138 tabung kosong, serta 13 tabung LPG non-subsidi ukuran 50 kilogram yang sedang diisi.
Selain itu, polisi juga menyita lima set selang dan regulator rakitan, satu pisau gergaji es batu, serta satu timbangan duduk yang digunakan dalam proses pengoplosan.
Afrian menjelaskan, es batu digunakan pelaku untuk menurunkan suhu tabung agar proses pemindahan gas berlangsung lebih cepat. Namun metode tersebut dinilai sangat berbahaya karena dilakukan tanpa prosedur keselamatan.
“Es batu dipakai untuk membantu mempercepat proses penguapan dan pemindahan gas. Tapi kalau dilakukan tanpa standar keamanan, risikonya sangat fatal,” jelasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal terkait penyalahgunaan minyak dan gas bumi bersubsidi pemerintah dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

