Momen Harkitnas, Warga Blitar Diingatkan Soal Keselamatan saat Melintas di Perlintasan KA Sebidang

KAI Daop 7 Madiun melakukan sosialisasi dan mengingatkan warga Blitar tentang keselamatan saat melintas di Perlintasan kereta api (KA) sebidang. Himbauan ini disampaikan KAI Daop 7 Madiun saat momen peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) pada 20 Mei 2025.

20 May 2025 - 18:17
Momen Harkitnas, Warga Blitar Diingatkan Soal Keselamatan saat Melintas di Perlintasan KA Sebidang
KAI Daop 7 Madiun bersama komunitas pecinta kereta api (KA) saat mensosialisasikan keselamatan dan keamanan perjalanan KA di perlintasan sebidang (JPL) 196 Blitar. (Foto : Ninda Kinanti)

BLITAR, SJP - Pada momen peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) tahun 2025, warga Blitar kembali diingatkan soal keselamatan dan keamanan perjalanan saat melintas di perlintasan kereta api (KA) sebidang.

Warga yang melintas di perlintasan sebidang (JPL) 196 Blitar, diberikan edukasi agar senantiasa disiplin berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang. Hal ini sengaja dilakukan, menyusul terjadinya tragedi di Magetan, yakni kereta api menabrak tujuh sepeda motor di perlintasan KA sebidang.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul mengatakan, sosialisasi ini dilakukan sebagai cara KAI dalam memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas).

Berdasarkan undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, dinyatakan ada kewajiban pengguna jalan, yakni pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api (KA).

"Pada sosialisasi kali ini, kami mengajak railfans untuk mengingatkan warga tentang memperhatikan keselamatan dan keamanan perjalanan. Sengaja mengajak anak-anak muda, karena mereka merupakan penerus bangsa yang bisa menularkan semangat kepahlawanan kepada masyarakat luas," kata dia, Selasa (20/5/2025).

Selain itu, berdasarkan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 114, serta sanksi yang termaktub dalam Pasal 296 disebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Artinya, harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

"Hal ini yang harus dipahami semua pihak. Di mana, keselamatan berlalu lintas di perlintasan KA sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Mari kita bersama-sama meningkatkan kepatuhan demi keselamatan bersama," ujarnya.

Lebih lanjut Rokhmad Makin Zainul menambahkan, pada momen Harkitnas, pihaknya juga melakukan pengecekan serta pembersihan KA yang berada di Depo Kereta Api Blitar. Makna dari kegiatan ini, untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang komitmen KAI untuk meningkatkan pelayanan, salah satunya dengan menyediakan sarana yang andal, siap operasi, bersih, dan nyaman. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow