Peringatan Harkitnas di Grahadi Diwarnai Aksi Desak KPK Periksa Gubernur

Jaka Jatim menyoroti lambannya progres penanganan kasus ini. Sejak tahun 2022, KPK telah melakukan dua kali penggeledahan di lingkungan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jatim, namun belum satu pun pejabat dari kalangan eksekutif yang dijadikan tersangka.

20 May 2025 - 18:04
Peringatan Harkitnas di Grahadi Diwarnai Aksi Desak KPK Periksa Gubernur
Poster besar bergambar Gubernur Khofifah dengan tulisan tuntutan penangkapan mewarnai demo Jaka Jatim usai upacara Harkitnas di Grahadi (Ryan/SJP)

SURABAYA, SJP - Ada yang menarik di balik peringatan ke-117 Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang digelar di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (20/5/2025) Pagi.

Usai memimpin upacara di halaman Gedung Negara Grahadi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bertolak menuju makam Dr. Soetomo untuk mengikuti agenda ziarah. Namun tak lama setelah ia meninggalkan lokasi, jalan Gubernur Suryo di depan Grahadi berubah menjadi panggung unjuk rasa.

Dengan membawa spanduk dan poster yang menuntut transparansi dana hibah, demonstran yang mengaku tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim.

Salah satu poster besar yang dibentangkan oleh peserta aksi menampilkan gambar Gubernur Khofifah disertai tulisan mencolok:

“HIBAH GUBERNUR JADI MISTERI - KERUGIAN UANG NEGARA 2,06 TRILIUN HANYA MENJADI BANCAAN PARA ELIT PEMPROV JATIM KPK SEGERA AMBIL LANGKAH PERIKSA DAN TANGKAP GUBERNUR JATIM.”

Seruan di Tengah Peringatan Nasional

Jaka Jatim menyoroti lambannya progres penanganan kasus ini. Sejak tahun 2022, KPK telah melakukan dua kali penggeledahan di lingkungan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jatim, namun belum satu pun pejabat dari kalangan eksekutif yang dijadikan tersangka.

Koordinator Lapangan Jaka Jatim, Musfiq menggarisbawahi bahwa seharusnya Gubernur Jawa Timur memiliki peran langsung dalam proses pencairan hibah tersebut.

Secara teknis, pelaksanaan dana hibah memang melibatkan peran langsung gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur No. 44 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.

"Dengan jumlah dana sebesar itu, tetapi tidak ada satu pun pejabat yang dimintai pertanggungjawaban hukum, ini menjadi tanda tanya besar. Apalagi Pergub ditandatangani langsung oleh Gubernur," ujar Musfiq.

Jaka Jatim juga merinci nilai dana hibah gubernur di satuan kerja Biro Kesra yang mencapai triliunan rupiah tiap tahun, berikut temuan oleh Jaka Jatim mengenai dugaan penyimpangan:

  • 2019: Rp 1,19 triliun (SPJ fiktif Rp 895 miliar)
  • 2020: Rp 1,48 triliun (SPJ fiktif Rp 388 miliar)
  • 2021: Rp 1,26 triliun (kerugian negara Rp 761 miliar)
  • 2022: Rp 1,10 triliun (kerugian Rp 11 miliar)
  • 2023: Rp 1,98 triliun (kerugian Rp 15,7 miliar)

Total dugaan kerugian negara dari 2019–2023 mencapai lebih dari Rp 2,06 triliun.

"Anggaran triliunan ini bukan main-main. Ketika dana hibah hanya dijadikan bancaan, ini jelas bentuk kejahatan yang terstruktur dan merampok uang rakyat. KPK jangan ragu!," tegas Musfiq.

Tuntutan Terhadap Pemerintah dan KPK

Dalam aksinya, Jaka Jatim menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan KPK, antara lain:

Tuntutan kepada Gubernur Jawa Timur:

  1. Perbaikan tata kelola keuangan dan program dana hibah.
  2. Tanggung jawab atas temuan kerugian triliunan setiap tahun.
  3. Tidak lagi mengabaikan kasus korupsi yang terjadi di internal Pemprov Jatim.

Tuntutan kepada KPK:

  1. Segera memeriksa Gubernur Jatim terkait kasus dana hibah.
  2. Menetapkan tersangka dari kalangan eksekutif, bukan hanya legislatif.
  3. Menelusuri dan mengungkap aliran dana hibah Gubernur yang nilainya jauh lebih besar dari Pokir DPRD.
  4. Membuka akses informasi kepada publik mengenai penerima hibah dari lembaga, yayasan, hingga tempat ibadah yang selama ini disalurkan melalui Biro Kesra.
  5. Memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi politik.

Jejak Langkah KPK di Pemprov Jatim

Kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur telah menjadi perhatian KPK sejak beberapa tahun terakhir. Berikut adalah beberapa penggeledahan yang telah dilakukan, diantaranya:

  • 21 Desember 2022: KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Dardak, dan Sekretaris Daerah Adhy Karyono terkait kasus dugaan suap dana hibah.  
  • 16 Agustus 2024: Penggeledahan di ruang Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jatim. KPK membawa satu koper besar berisi dokumen.  
  • 16 Oktober 2024: KPK menggeledah kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim dan menyita dua koper berisi dokumen.  

Namun hingga kini, belum ada perkembangan terkait penetapan tersangka dari unsur eksekutif. Kondisi inilah yang dinilai Jaka Jatim sebagai bentuk ketimpangan penegakan hukum yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow