Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur Memuncak, Temuan Uang Fantastis Terbongkar

Penggeledahan Kejagung ungkap uang miliaran dan catatan transaksi suap dalam skandal vonis bebas Ronald Tannur, memuncak dengan penangkapan tiga hakim dan pengacara LR.

23 Oct 2024 - 22:00
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur Memuncak, Temuan Uang Fantastis Terbongkar
Dirdik Jampidsus Abdul Qohar beberkan temuan penyidik atas kasus Ronald Tanur dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (YouTube Kejaksaan RI/SJP)

SURABAYA, SJP - Investigasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur menguak skandal hukum yang mencengangkan. Tak hanya menangkap tiga hakim dan pengacara Tannur dan pengacara Lisa Rahmat (LR), namun tim penyidik juga menemukan uang tunai dan bukti transaksi fantastis dari berbagai lokasi yang terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi.

"Kami mengamankan sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing, serta bukti transaksi dan elektronik di beberapa lokasi," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers Kejaksaan Agung, yang juga ditayangkan live di channel YouTube resmi 'KEJAKSAAN RI', Rabu (23/10/2024).

Temuan mencengangkan di beberapa lokasi ini menjadi bukti awal terjadinya mafia hukum dalam penanganan kasus anak mantan anggota DPR RI itu. Berikut rincian hasil penggeledahan yang memperkuat dugaan suap:

1. Rumah LR (Surabaya):

  • Uang tunai, Rp 1,1 miliar
  • Uang tunai, USD 450
  • Uang tunai, SGD 717.043
  • Catatan transaksi mendetail

2. Apartemen LR (Menteng, Jakarta Pusat)

  • Uang tunai setara Rp 2 miliar dalam berbagai mata uang asing.
  • Dokumen penukaran valuta asing dan pemberian uang ke pihak terkait.
  • Ponsel dan catatan transaksi

3. Apartemen Hakim Erintuah Damanik (ED) (Surabaya):

  • Uang tunai, Rp 97 juta
  • Uang tunai, SGD 32 ribu
  • Uang tunai, RM 35.992,25
  • Sejumlah barang elektronik

4. Rumah Hakim Erintuah (ED) (Semarang):

  • Uang tunai, USD 6.000
  • Uang tunai, SGD 300
  • Sejumlah barang elektronik

5. Apartemen Hakim Heru Hanindyo (HH) (Surabaya):

  • Uang tunai, Rp 104 juta
  • Uang tunai, USD 2.200
  • Uang tunai, SGD 9.100
  • Uang tunai, 100 ribu yen
  • Sejumlah barang elektronik

6. Apartemen Hakim Mangapul (M) (Surabaya):

  • Uang tunai, Rp 21,4 juta
  • Uang tunai, USD 2.000
  • Uang tunai, SGD 32 ribu
  • Sejumlah barang elektronik

Kejagung mengungkapkan bahwa vonis bebas Ronald Tannur tak lepas dari upaya suap yang diatur oleh LR kepada ketiga hakim. Penangkapan mereka menyingkap praktik mafia hukum yang diduga kuat bersembunyi di balik sidang PN Surabaya.

Sebelumnya, vonis bebas Tannur memicu amarah publik, dengan hakim menyatakan bahwa korban Dini Sera Afrianti meninggal bukan akibat kekerasan, melainkan karena konsumsi alkohol. Kini, penetapan status tersangka terhadap para hakim dan pengacara membuka tabir praktik korupsi yang melibatkan uang dalam jumlah besar.

Dengan bukti kuat berupa uang dan dokumen transaksi, Kejagung memastikan proses hukum terhadap Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), Heru Hanindyo (HH), dan Lisa Rahmat (lR) akan berlanjut dan segera menemui titik akhir.

"Mereka resmi berstatus tersangka dan akan menghadapi proses hukum sesuai UU Tipikor," tegas Qohar. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow