Modus Nyewa Mobil Rental, Komplotan Penggelapan Dibekuk Polisi

Hal itu disampaikan Kapolres Mojokerto AKBP Daniel S Marunduri, melalui Kasatreskrim AKP Achmad Rudi Zaeny, Sabtu (27/04/2024). Ia mengatakan, petugas berhasil membekuk komplotan penggelapan mobil rental yang beranggotakan 3 orang.

27 Apr 2024 - 10:30
Modus Nyewa Mobil Rental, Komplotan Penggelapan Dibekuk Polisi
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny (tengah kacamata) (Oky/SJP)

Kota Mojokerto, SJP - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil dengan modus rental.

Hal itu disampaikan Kapolres Mojokerto AKBP Daniel S Marunduri, melalui Kasatreskrim AKP Achmad Rudi Zaeny, Sabtu (27/04/2024).

Ia mengatakan, petugas berhasil membekuk komplotan penggelapan mobil rental yang beranggotakan 3 orang.

"Untuk pelaku ada 3 orang. Inisial MA (47), warga Desa Cemeng bakalan, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, RE (42), warga Desa Gunungrejo, Singosari, Kabupaten Malang, dan DY (39), perempuan asal Desa Lebaksono, Pungging, Kabupaten Mojokerto," ujarnya.

AKP Rudy menjelaskan, awal mula kejadian tersebut saat tersangka DY menyewa mobil jenis Honda Brio Satya warna merah milik korban DA (40), pengusaha rental mobil di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.

"Setelah menyewa, DY mengajak RE untuk menemui MA di sebuah dealer mobil Jalan Banjar Kemantren, Buduran, Sidoarjo (07/06/2023) lalu sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka menggadaikan mobil Honda Brio itu kepada MA sebesar Rp 12 juta," terangnya.

"Tersangka DY beralasan, mobil tersebut milik ibunya. Sedangkan MA tidak menanyakan kelengkapan surat-surat mobil tersebut karena percaya dengan RE," Imbuh AKP Rudy

Tersangka DY dan RE berjanji bakal mengambil tersebut dari MA paling lambat 2 minggu setelah menerima uang gadai. Namun, sampai saat ini, kedua tersangka tak mengambil mobil Honda Brio itu.

"Tak mau rugi, MA pun menggadaikan mobil milik korban kepada orang lain Rp 13,5 juta. Sampai saat ini, mobil korban tidak diketahui keberadaannya," lanjutnya.

AKP Rudy menambahkan, RE lebih dulu diamankan. Sedangkan DY dan MA ditangkap pada Kamis (25/04/2024). Kini ketiganya harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota.

"Untuk tersangka MA dijerat dengan pasal 480 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP tentang Penadah Hasil Kejahatan. Sedangkan DY dan RE sama-sama dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, Ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow