Terindikasi Korupsi, Kejari Kota Mojokerto Segel Proyek Pujasera Senilai Rp 2,5 Miliar
Proyek pembangunan food court itu didanai oleh APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2023
KOTA MOJOKERTO, SJP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menyegel proyek pembangunan food court berbentuk kapal di area Taman Bahari Majapahit, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Pantauan di lokasi, Korps Adhyaksa itu memasang garis berwarna merah putih bertuliskan “Kejaksaan RI” mengitari proyek yang dinilai berpotensi merugikan negara tersebut.
Tampak juga dua spanduk penegasan bahwa bangunan mangkrak itu telah disegel dan berisi peringatan keras berupa ancaman pidana bagi yang merusak segel tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian Eryanza membenarkan penyegelan food court tersebut. Pusat jajanan serba ada (pujasera) senilai Rp 2,5 miliar itu disegel pada 13 Januari 2025.
Penyegelan dilakukan setelah jaksa rampung melakukan penyelidikan yang dilakukan sejak tanggal 12 Agustus 2024 lalu: sebagaimana tertuang surat perintah penyelidikan.
"Alasan Kejaksaan menyegel dugaan awal under spek. Kemudian ada yang dibangun tanpa spesifikasi teknis dan itu tanpa pengawasan," kata Tezar, Senin (20/1/2025) lalu.
Menurut dia, Kejari Kota Mojokerto sedang membidik dugaan unsur tindak pidana dalam proyek Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri yang diduga berpotensi merugikan negara tersebut.
Langkah itu didasarkan pada laporan masyarakat tentang adanya indikasi korupsi dalam proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto tersebut.
"Indikasi awalnya bangunan itu tidak selesai. Kita harus bertanya-tanya, kok bangunan gak selesai, sebabnya apa," jelas Tezar.
Diketahui, proyek yang kini mangkrak itu dibangun menggunakan dana APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2023 senilai Rp 2,5 miliar.
Pelaksana kegiatan proyek tersebut adalah CV Hasya Putra Mandiri yang beralamatkan di Dusun Babatan, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Sementara konsultan pengawas proyek disebutnya adalah PT Sigra Asanka Consultant yang beralamatkan di Surabaya.
"Kontraktor pelaksananya dari Jombang ya yang terdaftar. Pengawasnya juga dari luar Mojokerto," ujar Tezar.
Dia mengatakan, proyek pembangunan pujasera itu seharusnya rampung pada tahun 2023 lalu. Namun hingga kini, proyek tersebut belum juga selesai.
"Harusnya tuntas 2023. Tapi sampai sekarang tidak jadi," tambah Tezar.
Dari perkara ini, Kejari Kota Mojokerto telah memeriksa 40 orang saksi dan masih masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim akibat gagalnya proyek tersebut.
Tezar menyebut, pihaknya masih mendalami kasus ini. Sehingga belum bisa membeberkan secara rinci pihak yang berpotensi menjadi tersangka maupun modus dan keterlibatan pihak-pihak yang ada di dalamnya.
"Modusnya masih kita dalami nanti akan kita sampaikan," pungkasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

