Aniaya Guru SMP, Warga Trenggalek Divonis 6 Bulan Penjara
Putusan yang dibacakan pada sidang Selasa (10/2/2026) siang ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 5 bulan penjara.
TRENGGALEK, SJP — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Awang Kresna Aji Pratama, terdakwa kasus penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno.
Putusan yang dibacakan pada sidang Selasa (10/2/2026) siang ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 5 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban yang saat itu tengah menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias, menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa sehingga hakim menjatuhkan hukuman melampaui tuntutan jaksa (ultra petita).
"Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap saksi Eko Prayitno saat menjalankan tugas profesi guru. Selain luka fisik, perbuatan terdakwa melukai psikis korban, keluarga, serta mencederai marwah tenaga kependidikan," ujar Marshias.
Hakim juga menilai tindakan terdakwa meresahkan masyarakat. Namun, terdapat hal meringankan yang menjadi pertimbangan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, serta adanya itikad baik berupa permohonan maaf kepada korban dan organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
"Permintaan maaf tersebut telah diterima oleh saksi Eko Prayitno, pihak keluarga, dan perwakilan PGRI dalam persidangan," tambah Marshias.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Vonis tersebut disambut emosional oleh ribuan guru yang memadati ruang sidang PN Trenggalek. Sejumlah guru tampak melakukan sujud syukur setelah hakim membacakan putusan yang dinilai memberikan keadilan bagi profesi pendidik.
Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno, memberikan apresiasi atas keberanian majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
"Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim. Vonis yang melebihi tuntutan jaksa ini merupakan keputusan yang sangat berani dan kami nilai sebagai sebuah prestasi hukum dari PN Trenggalek," ujar Catur.
Ia menambahkan, pihak PGRI bersama korban dan keluarga memutuskan untuk tidak melakukan upaya hukum lanjutan atas perkara ini.
Kasus penganiayaan ini bermula saat terdakwa tidak terima adiknya ditegur dan telepon genggamnya disita oleh korban di sekolah. Terdakwa kemudian melakukan tindakan kekerasan berupa penamparan berkali-kali ke wajah korban hingga mengakibatkan luka fisik dan trauma psikologis. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

