Sidang Perdana Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa Ditunda Karena Alasan Teknis

Alasan penundaan sidang perdana yang sejatinya telah terjadwal pada tanggal 6 Februari 2025 tersebut kabarnya dikarenakan Majelis Hakim belum siap dalam hal teknis.

06 Feb 2025 - 20:22
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa Ditunda Karena Alasan Teknis
Mobil siaga desa tampak terparkir di depan Kejari Bojonegoro. Foto:(Dok Abrori/SJP)

BOJONEGORO, SJP - Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan mobil siaga desa se-Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2022 ditunda oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Alasan penundaan sidang perdana yang sejatinya telah terjadwal pada tanggal 6 Februari 2025 tersebut, kabarnya dikarenakan Majelis Hakim belum siap dalam hal teknis.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas dugaan Tipikor dalam pengadaan ratusan mobil siaga desa itu akan digelar kembali pada pekan depan.

“Ditunda minggu depan,” kata Reza, Kamis (6/2/2025).

Informasi dari petugas Lembaga Pemasyarakatan kelas 2A Bojonegoro tempat di mana para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa menyebut, Anam Warsito, Kepala Desa (Kades) Wotan, Kecamatan Sumberrejo ditahan sejak 21 Agustus 2024, karena dinilai penyidik Kejari Bojonegoro memiliki peran strategis dalam kasus rasuah tersebut.

"Hari ini tidak ada catatan Anam Warsito keluar," tutur petugas Lapas kelas 2A Bojonegoro.

Pihaknya juga sudah diberikan kabar dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro jika sidang kasus dugaan Tipikor pengadaan mobil siaga desa ditunda hingga pekan depan.

"Sudah dikabari kejaksaan kalau sidang ditunda minggu depan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kejari Bojonegoro telah menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa. Mereka berasal dari unsur penyedia atau rekanan, dan unsur kepala desa.

Kelima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa tahun anggaran 2022 yakni, Syafaatul Hidayah, rekanan PT UMC dan Indra Kusbianto Manager Cabang PT UMC.

Berikutnya Ivonne (Branch Manager) PT Sejahtera Buana Trada dan Heni Srisetya Ningrum juga dari PT Sejahtera Buana Trada. Selanjutnya dari unsur desa yakni Anam Warsito, Kades Wotan, Kecamatan Sumberrejo.

Dari total kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga sebesar Rp 5,3 miliar, Kejari Bojonegoro telah mengantongi pengembalian sebesar Rp 4,9 miliar, tepatnya Rp 4.997.000.000.

Kejari Bojonegoro mulai gencar mengusut pengadaan 384 mobil siaga desa setelah mencium aroma penyelewengan ketika menemukan selisih harga yang nilainya melebihi seratus juta rupiah tiap unitnya.

Selisih yang dimaksud yakni harga yang ditetapkan untuk pembelian off the road (OTR) mobil jenis APV itu sesuai pembelianya sebesar Rp 114 juta, dari nilai kontrak sebesar Rp 242 juta. Jadi selisih harga yang muncul yakni sebesar Rp128 juta tiap unit.

Pada 26 Januari 2024, kasus tersebut naik status dari penyelidikan ke penyidikan setelah tim penyidik Kejari Bojonegoro menemukan unsur pidana dalam pengadaan 384 mobil siaga desa tahun anggaran 2022 itu.

Dari proses penyelidikan hingga naik status ke penyidikan, sedikitnya 50 orang saksi telah dimintai keterangan Korps Adhyaksa yang berkantor di Jalan Rajekwesi No. 31 Kelurahan Jetak-Bojonegoro. Bahkan, beberapa pejabat teras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro juga telah dipanggil Kejari setempat guna dimintai keterangan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow