MK Terima Pencabutan Gugatan oleh PPI pada Pilkada Kota Probolinggo
PPI telah mengirimkan surat pemberitahuan pencabutan permohonan pada tanggal 10 Januari 2024: dua hari setelah sidang pertama pada tanggal 8 Januari 2024
KOTA PROBOLINGGO, SJP - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyatakan, majelis hakim telah menerima permohonan pencabutan gugatan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) wali kota dan wakil wali kota Probolinggo.
Pencabutan permohonan tersebut dilakukan pada Senin (20/1/2025) dalam persidangan kedua yang beragenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.
Pemohon yang merupakan pemantau pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Probolinggo 2024, diwakili oleh Saparuddin yang merupakan koordinator nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI), memutuskan untuk mencabut permohonan tersebut dalam persidangan di Gedung II MK.
Persidangan ini dipimpin oleh majelis panel hakim 1 yang terdiri dari Ketua MK, Suhartoyo; Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh; dan Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah. Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo.
Dalam persidangan tersebut, pemohon tidak hadir. Sehingga surat pencabutan permohonan yang sebelumnya diajukan dianggap sah. Namun, pihak termohon dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Probolinggo hadir dalam persidangan.
"Kami, majelis, tidak bisa mengonfirmasi, dan ketidakhadiran (pemohon) bisa kita anggap membenarkan penarikan ini ataukah memang sudah tidak sungguh-sungguh lagi mengajukan permohonan itu," ujar Ketua MK, Suhartoyo, Senin (20/1/2025).
Oleh karena itu, persidangan mengenai PHPU Probolinggo tidak dilanjutkan lagi. "Untuk (perkara nomor) 204 kami anggap tidak melanjutkan permohonan ini," tambahnya.
PPI sendiri telah mengirimkan surat pemberitahuan pencabutan permohonan pada tanggal 10 Januari 2024: dua hari setelah sidang pertama pada tanggal 8 Januari 2024. Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal.
"Pada sidang kedua ini, majelis hakim mengagendakan konfirmasi atas pencabutan permohonan tersebut pada pemohon. Tapi ternyata, pemohon tidak hadir. Sehingga tidak dapat dikonfirmasi. Majelis berpendapat, pokok perkara 204 tidak ada relevansinya untuk dilanjutkan," jelas Radfan, Senin (20/1/2025).
Menanggapi kelanjutan perkara tersebut, Radfan mengaku akan menunggu petunjuk selanjutnya dari Mahkamah Konstitusi maupun KPU RI.
"Jika merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota, masih ada sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan atau ketetapan. Yakni tanggal 11-13 Februari 2024," jelasnya.
Sebelumnya, PPI telah melakukan gugatan terkait PHPU wali kota dan wakil wali kota Probolinggo di MK. Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Salah satu tuntutan dalam gugatan tersebut yaitu memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Probolinggo untuk melaksanakan pemilihan ulang wali kota dan wakil wali kota. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

