Belasan Ribu Warga Kabupaten Malang Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Mohammad Wahyudi, katakan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang ada sebanyak 19.337 warga Kabupaten Malang yang terancam tidak bisa memilih karena belum lakukan perekaman e-KTP

07 Dec 2023 - 15:30
Belasan Ribu Warga Kabupaten Malang Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M. Wahyudi. (SJP).

Kabupaten Malang , SJP - Belasan warga Kabupaten Malang terancam kehilangan hak pilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, akibat belum melakukan perekaman e-KTP.

Jumlah tersebut diketahui ketika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang dorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten setempat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Mohammad Wahyudi, katakan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang ada sebanyak 19.337 warga Kabupaten Malang yang terancam tidak bisa memilih. 

Karena itu perlu adanya koordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Malang.

"Koordinasi itu dilakukan agar bisa mempercepat proses perekaman e-KTP untuk mengantisipasi warga yang tidak bisa memilih. Supaya bisa diakomodir di Pemilu 2024," ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/12/2023).

Menurut Wahyudi, saat ini Dispendukcapil Kabupaten Malang harus berupaya keras agar 19.337 warga yang sudah berusia 17 tahun bisa memiliki identitas kependudukan.

"Jadi, untuk koordinasi itu penting, agar di hari pencoblosan nanti KPU bisa memfasilitasi warga yang belum melakukan perekaman dan bisa memberikan hak pilih di tanggal 14 Februari 2024," jelasnya.

Sebab, lanjut Wahyudi, warga yang belum memiliki identitas kependudukan dan berusia 17 tahun, dapatkan surat keterangan (suket) dari instansi terkait bahwa yang bersangkutan berusia 17 tahun pada hari H Pemilu 2024.

"Koordinasi ini penting untuk memastikan warga Kabupaten Malang yang berusia 17 tahun bisa menggunakan hak pilihnya, dan kami (Bawaslu) akan terus melakukan pengawasan terkait data pemilih, memastikan warga terfasilitasi hak pilihnya,” tegasnya.

Sebagai informasi, saat ini total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Malang ada sebanyak 2.054.178 pemilih dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 7.761 TPS. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow