Meski Berstatus Tersangka, Gus Yaqut Belum Kenakan Rompi Oranye KPK

Selain pemeriksaan saksi, KPK juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memfinalisasi nilai kerugian keuangan negara.

23 Jan 2026 - 08:00
Meski Berstatus Tersangka, Gus Yaqut Belum Kenakan Rompi Oranye KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan keputusan untuk menahan tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024-2024 masih bergantung pada kebutuhan penyidikan. (Beritasatu.com)

JAKARTA, SJP — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023–2024. Penahanan disebut masih menunggu kebutuhan teknis penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa selain Yaqut, staf khusus Menteri Agama era dia, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, juga belum ditahan. Keduanya telah menyandang status tersangka sejak 8 Januari 2026 lalu.

"Betul, dalam perkara ini KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, tetapi memang belum dilakukan penahanan. Kami masih menunggu kebutuhan dari tim penyidik," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, saat ini penyidik sedang memprioritaskan pemeriksaan saksi-saksi dari sektor swasta, khususnya penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel haji dan umrah. 

Langkah tersebut diambil untuk mendalami mekanisme distribusi kuota dan dugaan praktik jual beli kuota haji.

"Penyidikan masih terus bergulir. Penyidik akan terus memanggil saksi-saksi untuk mengklarifikasi diskresi di Kementerian Agama, distribusi kuota, hingga menelusuri dugaan aliran uang," lanjutnya.

Selain pemeriksaan saksi, KPK juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memfinalisasi nilai kerugian keuangan negara. 

"Kami masih menunggu hitungan akhir dari rekan-rekan auditor BPK," tambah Budi.

Kasus ini berakar pada dugaan penyimpangan pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024. 

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kemenag diduga mengubah komposisi tersebut menjadi 50:50 melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

KPK menduga adanya pengalihan sekitar 8.400 kuota haji reguler ke haji khusus yang melibatkan persengkongkolan antara pejabat kementerian dengan agen perjalanan tertentu. 

Akibat kebijakan ini, Yaqut dan Ishfah terancam dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sejauh ini, KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. 

Lembaga antirasuah juga telah mencegah Yaqut, Ishfah, dan Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk bepergian ke luar negeri. 

Kendati demikian, status Fuad Hasan saat ini masih sebagai saksi karena penyidik menilai alat bukti belum cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. (**) 

Sumber: Beritasatu.com

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow