Kasus Dugaan Pemerkosaan Difabel di Jember Jadi Atensi
Kepala UPTD PPA DP3AKB Jember, Poedjo Boedi Santoso, telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
Kabupaten Jember, SJP– Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang difabel tunawicara di Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu memasuki babak baru.
Kepala UPTD PPA DP3AKB Jember, Poedjo Boedi Santoso, telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
Bahkan dia menyatakan kesediaannya untuk membantu korban mendapatkan bantuan pendamping hukum dari LBH perihal kasus ini.
“Sudah kita rujuk dan hari ini kita pertemukan dengan korbannya,” kata Poedjo Boedi Santoso, Selasa 30 Juli 2024.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Ipda Kukun Waluwi Hasanudin, telah tindak lanjuti laporan korban.
Korban melapor ke Polres Jember pada 18 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, bersama Kepala Dusun (Kasun) dan keluarga korban.
Surat tanda penerimaan laporannya yakni Nomor: LP/B/293/VII/2024/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR.
Surat tersebut ditandatangani Aiptu Andi Suyudiyanto, atas nama Kepala Kepolisian Resor Jember.
“Masih sementara proses,” ungkap Ipda Kukun Waluwi Hasanudin.
Demikian juga dengan Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni, mengatakan hal senada.
“Ini sudah kami tangani, masih proses melengkapi pemeriksaan pihak terkait,” ucapnya.
Kepala Desa (Kades) serta keluarga korban telah memasrahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polres Jember.
Laporan tersebut buntut dari dugaan pemerkosaan terhadap seorang difabel yang tidak berhasil tuntas dalam sebuah mediasi.
Mediasinya berlangsung sekitar dua minggu lalu di kantor desa setempat.
Selain perangkat desa dari pihak korban dan jajaran Muspika, Kades dari pihak terduga pelaku juga hadir dalam mediasi tersebut.
Namun sayangnya mediasi ini tidak membuahkan hasil, sebab terduga pelaku berinisial SGK tetap bersikeras memungkiri tudingan korban.
Usai mediasi, kedua kepala desa ini juga masih terus bekerja sama melakukan upaya persuasif, namun tetap tidak berhasil meruntuhkan pendirian terduga pelaku.
Akhirnya, atas persetujuan Babinsa, Babinkamtibmas, Sekdes, dan Kasun, kedua Kades ini kemudian melimpahkan kasus ini ke Unit PPA Polres Jember.
“Kami kan tidak punya wewenang untuk memaksakan seseorang untuk bertanggung jawab tanpa dasar bukti dan kejelasan yang ada,” tutupnya.
Terpisah, Kepala Desa dari pihak terduga pelaku juga telah memberikan tanggapannya terkait kasus ini.
“Sampai sekarang ini dia (terduga pelaku) tenang-tenang saja karena merasa tidak bersalah,” ujarnya.
Untuk itu, Kades dari pihak terduga pelaku ini berharap polisi segera mengungkap kebenarannya dan menemukan tersangka yang sebenarnya.
“Biar cepat selesai. Kasihan soalnya korban ini disabilitas,” pungkasnya.
Diketahui, korban berinisial S merupakan warga Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Saat ini, korban berusia 27 tahun ini tengah hidup bersama kedua orangtuanya usai bercerai dengan suaminya 3 tahun lalu.
Dia pun sambil mengasuh seorang anak laki-lakinya yang masih berusia 18 tahun..
Korban juga tengah mengandung 4 bulan, buah dari hasil dugaan pemerkosaan tersebut.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?