Merokok saat Berkendara Motor Bisa Kena Hukuman Kurungan atau Denda
Merokok saat berkendara motor berisiko mengganggu konsentrasi dan bisa kena sanksi hukum. Sesuai ketentuan yang berlaku, pelanggar peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan dengan durasi maksimal 3 (tiga) bulan atau denda dengan jumlah maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Suarajatimpost.com - Merokok saat mengendarai sepeda motor masih sering terlihat di jalan raya Indonesia. Padahal, kebiasaan ini merupakan bentuk kelalaian yang membahayakan keselamatan diri dan orang lain. Kebiasaan ini juga merupakan pelanggaran hukum, bisa disanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Risiko Utama Merokok saat Berkendara
Merokok saat mengendarai sepeda motor merupakan kombinasi yang sangat berisiko dan berpotensi membahayakan, terutama karena beberapa faktor signifikan, antara lain:
Debu Rokok dapat Mengenai Pengendara Lain
Abu rokok yang terbawa angin bisa sangat berbahaya bagi pengendara lain, terutama jika mengenai mata. Iritasi parah, kebutaan sementara, atau bahkan infeksi mata bisa terjadi. Pengendara lain bisa sangat terganggu dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Menurunkan Fokus saat Berkendara
Mengoperasikan kendaraan bermotor sambil merokok dapat menyebabkan gangguan konsentrasi (distracted driving) yang signifikan, karena aktivitas merokok memerlukan alokasi perhatian dan manipulasi tangan yang dapat mengurangi kemampuan pengendara untuk mengendalikan kendaraan secara optimal. Hal ini meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas karena fokus pengendara terbagi antara mengendalikan kendaraan dan merokok. Pengurangan kendali tangan atas stang motor juga berpotensi menyebabkan kehilangan keseimbangan atau kesulitan bermanuver.
Bahaya Kebakaran
Resiko kebakaran signifikan akibat pembuangan puntung rokok yang tidak tepat, yang berpotensi mengenai material mudah terbakar pada kendaraan atau pakaian pengendara lain, sehingga memicu insiden kebakaran dengan tingkat keparahan yang bervariasi.
Landasan Hukum dan Sanksi
Di Indonesia, merokok saat berkendara adalah tindakan yang dilarang oleh hukum. Patokan Hukumnya meliputi :
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 12 Tahun 2019 tentang 'Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.' Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengemudi dan penumpang sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti ojek online
Pelanggar peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan dengan durasi maksimal 3 (tiga) bulan atau diwajibkan membayar denda dengan jumlah maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi ini diberlakukan untuk menegakkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan yang ada. Pelanggaran ini termasuk dalam kategori ringan, namun tetap memerlukan penanganan serius dari pihak berwenang. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat dapat mematuhi peraturan demi keselamatan bersama.
Bahaya Bagi Kesehatan
Merokok saat berkendara (di ruang terbuka dengan angin kencang) membuat intensitas hisapan rokok seringkali lebih dalam, yang meningkatkan risiko paparan zat karsinogenik.
Asap rokok tersebut dapat menyebabkan paparan asap rokok sekunder (secondhand smoke exposure) pada pengendara dan orang di sekitarnya, sehingga meningkatkan risiko gangguan kesehatan pada perokok pasif.
Merokok saat berkendara merupakan perilaku yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi membahayakan keselamatan publik. Aktivitas ini tidak hanya melanggar regulasi yang berlaku, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat berakibat fatal.
Mari menjaga dan untuk meningkatkan keselamatan dalam berkendara, sangat disarankan untuk tidak merokok saat mengoperasikan kendaraan, karena dapat mengalihkan konsentrasi pengendara. Jika ingin merokok, sebaiknya berhenti di lokasi yang aman, ja uh dari lalu lintas, yang telah ditentukan, kemudian lanjutkan perjalanan setelah selesai, guna meminimalkan risiko dan bahaya. (**)
Penulis: Paskalis Arakat, Mahasiswa Magang, Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang
Editor: Danu
What's Your Reaction?

