Menelisik Situs Candi Banjarsari yang Terbengkalai, Disporabudpar Sebut Terkendala Pembebasan Tanah
Hal ini disebabkan oleh belum adanya pembebasan tanah yang diperlukan untuk pengembangan dan pelestarian situs tersebut. Padahal, candi ini diperkirakan memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi.
NGANJUK, SJP - Kabupaten Nganjuk telah berkembang demikian pesat, selain terkenal kuliner dan wisata, ada juga temuan benda bersejarah di Kota Angin sudah tak terhitung jumlahnya.
Berdasar identifikasi Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar), persebaran situs itu terbagi di empat wilayah, salah satunya Situs Candi Banjarsari, temuan sekaligus menunjukkan zaman benda bersejarah itu berasal.
Dampak positif pembangunan memang begitu kentara, banyak dihiasi taman kota hingga tempat bermain di jantung Kota di Kabupaten Nganjuk.
Namun, dampak negatifnya adalah banyak situs dan tempat tempat yang terbengkalai dan tidak dimanfaatkan untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Justeru pembangunan tersebut malah banyak merusak dan melenyapkan peninggalan masa lampau di Nganjuk. Selain itu mengabaikan sumber-sumber tertua tentang sejarah yang menjadi ikon di Kota Bayu (Nganjuk).
Terbukti, dari dulu hingga kini penelitian tentang masa lampau di Kabupaten Nganjuk terhenti dilakukan. Meskipun terkendala anggaran penelitian yang dinilai terlalu kecil, banyak pembangunan fisik juga tidak terkoordinasi dan terkontrol dengan baik.
Seperti halnya Situs Candi Banjarsari yang terletak di Desa Banjarsari, Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, saat ini dalam kondisi terbengkalai.
Hal ini disebabkan oleh belum adanya pembebasan tanah yang diperlukan untuk pengembangan dan pelestarian situs tersebut. Padahal, candi ini diperkirakan memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Nganjuk, Sri Handariningsih saat dihubungi Suarajatimpost melalui sambungan WhatsApp mengungkapkan, bahwa situs tersebut saat ini masih dalam status dugaan objek cagar budaya (ODCB).
"Kalau terbengkalai ya ndak, disitu ada Jupel, kami menduga bahwa candi ini merupakan salah satu cagar budaya yang penting," ujar Sri Handariningsih, Minggu (30/3/2025).
Menurutnya, salah satu kendala utama dalam upaya pengelolaan dan pelestarian situs ini adalah masalah pembebasan lahan yang hingga kini belum terlaksana. Tanah yang berada di sekitar situs tersebut masih milik warga, sehingga proses pengembangan terhambat.
"Tanah yang diperlukan untuk pengelolaan candi masih belum dibebaskan, padahal kawasan ini sangat potensial untuk dijadikan destinasi wisata budaya. Kami berharap ada kerjasama dengan pihak terkait untuk segera menyelesaikan masalah ini," tambah perempuan yang akrab dipanggil bu Han ini.
Para pemerhati sejarah dan budaya berharap agar masalah pembebasan tanah ini dapat segera diselesaikan agar Candi Banjarsari bisa dilindungi dan dikembangkan sebagai situs bersejarah yang dapat mendatangkan manfaat budaya dan ekonomi bagi masyarakat setempat. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

