439 Napi di Lapas Mojokerto Terima Remisi Lebaran, 2 Langsung Bebas

Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto Rudi Kristiawan menyebut, pemberian remisi khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Kepres nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.

30 Mar 2025 - 07:53
439 Napi di Lapas Mojokerto Terima Remisi Lebaran, 2 Langsung Bebas
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan. (Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP– Sebanyak 439 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menerima Remisi Khusus (RK) Lebaran 2025.

Pemberian remisi khusus kepada ratusan napi ini sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kepatuhan mereka selama menjalani masa hukuman di dalam penjara.

Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto Rudi Kristiawan menyebut, pemberian remisi khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Kepres nomor 174 tahun 1999 tentang remisi. 

Sementara, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat remisi khusus. Antara lain, sudah menjadi Narapidana, telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik selama menjalani pidana, Memenuhi syarat tambahan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. 

Rudi menyebut, penghuni Lapas Kelas IIB Mojokerto saat ini ada 1029 orang, yang terdiri dari 493 tahanan dan 536 narapidana.

"Dari 536 orang Narapidana kami seleksi sesuai persyaratan sehingga yang berhak mendapatkan remisi sejumlah 439 orang warga binaan," ujar Rudi, Ahad (30/3/2025). 

Pihaknya berharap, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik. 

"Remisi yang diberikan oleh Pemerintah ini juga sifatnya gratis tanpa ada biaya apapun," jelasnya. 

Dari ratusan penerima remisi itu, dua narapidana langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana yang membuat mereka bisa menghirup udara bebas lebih cepat. 

Mereka adalah, Lutfi Arfandianto perkara Informasi dan Transaksi Elektronik menerima remisi khusus 15 hari pengurangan masa pidana dan M. Imam Safi’i perkara Narkotika menerima remisi khusus 1 bulan pengurangan masa pidana. 

"Pemberian remisi khusus Idulfitri ini menjadi wujud nyata dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial, sehingga warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan bertanggung jawab," tandasnya. (*) 

Editor: Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow