Laka Maut Kota Kediri : Proses Naik ke Penyidikan, Satlantas Polres Kediri Kota Koordinasi dengan Bapas Terkait Diversi
Satlantas Polres Kediri Kota resmi meningkatkan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas beruntun yang menewaskan mahasiswi Fulan Zuleyka (19) di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
KOTA KEDIRI, SJP - Satlantas Polres Kediri Kota resmi meningkatkan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas beruntun yang menewaskan mahasiswi Fulan Zuleyka (19) di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Unit Gakkum menggelar perkara dan menyimpulkan telah terdapat bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan menegaskan peningkatan status perkara menjadi penyidikan menunjukkan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas penyebab kecelakaan sesuai prosedur hukum.
"Naiknya perkara ini ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme. Penyidik akan terus bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap seluruh fakta hukum berdasarkan alat bukti yang ada," tegas AKP Tutud Yudho Prastyawan, Kamis (9/7/2026).
Sementara itu, Kanit Gakkum Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, menambahkan hasil gelar perkara menyimpulkan unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, seluruh peserta sepakat perkara ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena telah diperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Ipda Andi.
Ia menjelaskan, peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan tahapan hukum yang harus dilakukan setelah seluruh hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta alat bukti yang dikumpulkan memenuhi unsur dugaan tindak pidana.
"Selanjutnya penyidik akan melaksanakan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi penyidikan, alat bukti, serta pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Sementara itu, dalam penanganan perkara penyidik juga telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri karena terduga pelaku, DWS (16), masih berstatus sebagai anak berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengungkapkan, koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan perundang-undangan dalam penanganan perkara anak, sementara proses penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kediri, Atik Hendrawati menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang SPPA, perkara yang melibatkan anak dengan syarat tertentu wajib lebih dahulu menempuh upaya diversi.
"Karena terduga pelaku masih anak di bawah umur dan memenuhi syarat untuk dilakukan diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka upaya diversi harus dilaksanakan terlebih dahulu," kata Atik.
Ia menjelaskan, diversi dapat dilakukan apabila ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan anak tersebut bukan merupakan pelaku pengulangan tindak pidana.
"Upaya diversi dilakukan ketika anak diancam pidana di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Dalam kondisi tersebut, anak dapat tidak dilakukan penahanan. Selain itu terdapat surat permohonan dari orang tua atau wali agar tidak dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.
Atik menambahkan, Bapas Kediri selanjutnya akan menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) setelah menerima permintaan resmi dari penyidik. Hasil Litmas tersebut nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pelaksanaan diversi.
"Setelah menerima permintaan penyusunan Litmas dari penyidik, kami akan melakukan penggalian data, menyusun laporan, kemudian membahasnya dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Rekomendasi hasil sidang TPP selanjutnya kami sampaikan kepada penyidik sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan diversi," ujarnya.
Saat ini Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota masih melengkapi alat bukti, administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Kediri untuk tahapan diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

