Paket Hemat Sabu Beredar di Nganjuk, Polisi Tangkap Pengedar dan Buru Pemasok
Polres Nganjuk mengungkap kasus dugaan peredaran sabu yang dikemas dalam paket kecil siap edar dengan menangkap seorang terduga pengedar di Tanjunganom. Polisi menyita empat paket sabu seberat 0,77 gram dan masih mengembangkan penyidikan untuk memburu pemasok yang diduga masuk dalam jaringan peredaran narkotika.
NGANJUK, SJP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikemas dalam paket-paket kecil siap edar. Modus tersebut diduga digunakan untuk mempermudah distribusi dan menjangkau lebih banyak pembeli.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial DS (42), warga Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Lingkungan Dipan Timur, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pada Minggu (5/7/2026).
Dari hasil penangkapan, petugas menyita empat paket sabu siap edar dengan berat bruto total 0,77 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi, sejumlah plastik klip kosong, serta bekas bungkus rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, meski barang bukti yang diamankan tidak dalam jumlah besar, sabu tersebut telah dikemas dalam beberapa paket kecil sehingga diduga siap diedarkan.
Menurutnya, pola peredaran dengan kemasan kecil seperti ini perlu mendapat perhatian karena dinilai dapat memperluas penyebaran narkotika di masyarakat.
"Benar, Satresnarkoba Polres Nganjuk telah mengamankan seorang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tanjunganom. Barang bukti memang tidak dalam jumlah besar, namun telah dikemas menjadi beberapa paket kecil siap edar. Modus seperti ini sangat berbahaya karena dapat memperluas jangkauan pembeli maupun pemakai. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba, sekecil apa pun, demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Kamis (9/7/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanjunganom. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memperoleh sabu dari jaringan di luar Kabupaten Nganjuk dengan sistem transaksi tidak langsung atau sistem ranjau.
Penyidik, kata Hafid, masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga berada di balik peredaran sabu tersebut.
"Tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari jaringan luar kota dengan sistem ranjau. Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujarnya.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Nganjuk masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Surabaya, serta melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan perkara tersebut. (**)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

