Mediasi Soal Pemblokiran Siskeudes Dadapan Nganjuk Belum Temukan Solusi

Ketidaksinkronan ini mengakibatkan BPD merasa tidak dilibatkan secara optimal dalam proses pelaporan dan perencanaan anggaran, sementara pihak pemerintah desa merasa telah bekerja sesuai prosedur yang berlaku.

04 Jun 2025 - 22:30
Mediasi Soal Pemblokiran Siskeudes Dadapan Nganjuk Belum Temukan Solusi
Kadis PMD Puguh Harnoto (kuawanto/SJP)

NGANJUK, SJP - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto mengungkapkan adanya ketidaksinkronan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa (Kades) Dadapan dalam proses mediasi, terkait pengawasan sistem keuangan desa berbasis elektronik atau Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri mediasi antara warga Desa Dadapan, BPD dan Kades Yuliantono yang difasilitasi oleh pihak kecamatan dan Dinas PMD, menyusul adanya polemik terkait transparansi dan kontrol penggunaan anggaran desa melalui Siskeudes.

“Dari hasil mediasi, kami melihat bahwa belum ada sinkronisasi komunikasi maupun pemahaman antara BPD dan kepala desa dalam menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa melalui Siskeudes. Ini yang menjadi akar persoalan,” ujar Puguh Harnoto, Rabu (4/6/2025).

Menurutnya, ketidaksinkronan ini mengakibatkan BPD merasa tidak dilibatkan secara optimal dalam proses pelaporan dan perencanaan anggaran, sementara pihak pemerintah desa merasa telah bekerja sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menegaskan pentingnya membangun komunikasi dan kolaborasi antara BPD dan Kades, agar sistem pengelolaan keuangan desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

“Kami sangat menyayangkan tidak adanya keterbukaan, harusnya lebih komunikatif, di sinilah tidak ada keterbukaan, dan harus memahami bahwa Siskeudes bukan hanya alat administratif, tapi juga sarana untuk meningkatkan akuntabilitas publik,” tambahnya.

Disinggung, apa sebabnya dana itu diblokir, Kadis PMD menyebut ada kesalahan dalam LPJ yang disampaikan di akhir tahun 2024 yang seharusnya dilaporkan paling lambat bulan Maret 2025.

"Jadi di desa kalau melakukan penyerapan anggaran ya otomatis sudah melaporkan APBDes. Jadi di Desa Dadapan ini sudah menyelesaikan laporan, sehingga bisa mencairkan di tahap 1 di tahun 2025," ucap Puguh.

Apakah ada kesalahan dan temuan dari Dinas sendiri, Puguh menambahkan, kalau laporan dari APH itu di luar Dinas PMD. Tetapi pihaknya memblokir karena ada kegiatan yang belum selesai.

"Kami temukan di Siskuedes Link Desa Dadapan memang ada kegiatan yang belum terealisasikan," urai puguh.

Terkait trasfer ke rekening perorangan yang terjadi di Desa Dadapan, Puguh tidak berani berkomentar.

"Maaf, kalau masalah itu, saya tidak tahu," tutupnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow