Administratur Perhutani KPH Jombang Respon Serius Perusakan Hutan Lindung di BKPH Jabung
Temuan ini terungkap saat petugas gabungan melakukan patroli rutin di kawasan tersebut.
JOMBANG, SJP — Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang menemukan dugaan aksi penebangan liar di kawasan hutan lindung wilayah RPH Sumberejo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jabung, Kecamatan Wonosalam. Temuan ini terungkap saat petugas gabungan melakukan patroli rutin di kawasan tersebut.
Administratur (ADM) Perhutani KPH Jombang, Enny Handhayani Y.S., menjelaskan bahwa pihaknya mendapati sekitar 27 tunggak pohon yang telah ditebang secara tidak sah. Sebagian batang kayu bahkan sudah dipotong-potong, namun belum sempat diangkut oleh pelaku dari lokasi kejadian.
"Kalau disebut pencurian kayu, konteksnya belum tepat karena material kayunya masih berada di lokasi. Tindakan ini lebih mengarah pada perusakan hutan atau penebangan liar," ujar Enny saat ditemui di kantornya, Selasa (21/4/2026).
Berdasarkan indikasi awal di lapangan, Enny menduga motif pelaku bukan untuk mencuri hasil hutan berupa kayu, melainkan untuk membuka lahan pertanian secara ilegal dengan cara menghilangkan tegakan pohon yang ada.
Pihak Perhutani telah membuat laporan resmi kejadian tersebut melalui Asisten Perhutani (Asper) setempat dan meneruskannya ke Polsek Wonosalam. Hingga berita ini diturunkan, identitas pelaku masih dalam proses penelusuran dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Perhutani juga terus mengintensifkan koordinasi dengan kepala desa setempat serta Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang selama ini menjadi mitra strategis dalam pengelolaan kawasan hutan.
"Kami menduga akses menuju lokasi hutan yang cukup tertutup itu biasanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu, termasuk kemungkinan oknum anggota LMDH. Namun ini masih sebatas dugaan dan akan terus kami dalami," imbuh Enny.
Ia menegaskan bahwa Perhutani membuka ruang kerja sama seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kawasan hutan secara legal melalui skema perhutanan sosial. Namun, tindakan perusakan dalam bentuk apa pun tidak akan ditoleransi.
"Jika nanti pelaku berhasil diidentifikasi, kami pastikan akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami tidak akan pandang bulu," tegasnya.
Lebih lanjut, Enny mengingatkan kembali pentingnya menjaga fungsi konservasi hutan lindung. Ia menyebut kerusakan hutan di wilayah Wonosalam dan sekitarnya berpotensi memperparah risiko bencana alam, seperti banjir bandang yang kerap melanda wilayah Kabupaten Jombang.
Sebagai langkah mitigasi dan pemulihan, Perhutani KPH Jombang terus menggencarkan program rehabilitasi dan konservasi. Pada tahun 2026 ini, pihaknya menargetkan penanaman pohon di lahan seluas kurang lebih 600 hektar, dengan prioritas utama pada kawasan hutan lindung yang rusak.
Adapun jenis tanaman yang dipilih untuk kawasan lindung adalah rimba campur serta tanaman MPTS (Multi-Purpose Tree Species) atau jenis tanaman serbaguna. Tanaman ini menghasilkan manfaat non-kayu seperti buah-buahan, daun, atau getah, sekaligus berfungsi ekologis menjaga keseimbangan tata air dan mencegah erosi.
"Tanaman di hutan lindung ini bukan untuk ditebang kayunya, melainkan untuk keberlanjutan lingkungan hidup. Di sisi lain, hasil non-kayunya juga bisa memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan," pungkas Enny.
Perhutani berharap masyarakat turut berperan aktif menjaga kelestarian hutan serta tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan hutan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

