MBG Mojokerto: Gizi Gratis, Nyawa Taruhannya

DPRD menyayangkan keterlibatan yayasan dari luar daerah yang mengelola banyak dapur SPPG di Kabupaten Mojokerto.

11 Feb 2026 - 18:32
MBG Mojokerto: Gizi Gratis, Nyawa Taruhannya
Suasana rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Mojokerto soal keracunan MBG. (Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mojokerto menjadi perhatian serius usai peristiwa keracunan massal. 

Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satgas MBG di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Rabu (11/2/2026).

RDL itu dilakukan untuk mengevaluasi total karut-marut program yang sempat dinodai insiden keracunan massal di wilayah Kutorejo tersebut.

Dalam forum itu, legislatif membongkar sejumlah persoalan serius, mulai dari dapur penyedia makanan yang tak berizin hingga lemahnya akuntabilitas pengelolaan anggaran oleh pihak ketiga.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Agus Fauzan, melayangkan kritik terkait legalitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Berdasarkan data yang ia himpun, mayoritas dapur yang beroperasi disebutnya belum mengantongi izin lengkap dan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).

"Ini menyangkut keselamatan nyawa anak-anak. Jangan ada dapur yang berani beroperasi sebelum seluruh persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi. Persoalan perizinan ini fundamental, bukan sekadar urusan administratif," tegas politisi PKB itu.

Senada dengan Agus, Nurida dari Fraksi PDI Perjuangan menuntut ketegasan pemerintah terkait masa toleransi dua bulan bagi dapur tak berizin. 

Politisi Banteng di Bumi Majapahit ini mendesak penghentian operasional secara permanen bagi pengelola yang membandel setelah melewati batas waktu tersebut.

Sistem penunjukan pengelola dapur juga tak luput dari kritik. Anggota Komisi IV, Hendra Purnomo, mengendus adanya celah penyalahgunaan dalam mekanisme kuota rekomendasi SPPG. 

Ia menyayangkan keterlibatan yayasan dari luar daerah yang mengelola banyak dapur sekaligus.

"Satu yayasan idealnya mengelola satu dapur agar kontrol kualitas terjaga. Program ini jangan sampai menjadi ajang praktik yang tidak transparan," ujar Hendra.

Di sisi lain, birokrasi di lapangan tampak kelimpangan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Diyan Anggraheni Sulistiowati, mengakui bahwa pihaknya mengalami keterbatasan personel untuk melakukan audit kelayakan dapur secara masif.

"Tenaga di Dinkes sangat terbatas, sementara jumlah SPPG mencapai ratusan. Kami tidak sanggup melakukan pemeriksaan setiap hari di tiap titik," katanya.

Menanggapi tekanan legislatif, Koordinator BGN Mojokerto, Rozi Dian Prasetyo, berkilah bahwa penggunaan yayasan luar daerah berkaitan dengan urusan perpajakan dan administrasi pusat. 

Ia menjanjikan sanksi penghentian operasional bagi dapur yang gagal memenuhi standar laik higienis dalam dua bulan.

Sementara itu, Ketua Satgas MBG Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait operasional timnya. 

Meski harus mengawasi distribusi makan bagi 225.000 penerima manfaat, Satgas hingga kini belum memiliki anggaran khusus.

"Kami masih memaksimalkan sumber daya masing-masing perangkat daerah secara mandiri," ungkap Teguh.

Dalam RDP terebut, adabe berapa rekomendasi yang dilontarkan oleh legislatif. Pertama adalah keamanan pangan, DPRD mendesak adanya percepatan SLHS untuk mencegah terulangnya kasus keracunan Kutorejo.

Kedua adalah akuntabilitas, yakni kejelasan tanggung jawab hukum jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).

Ketiga adalah beban guru, harus ada larangan melibatkan tenaga pendidik dalam teknis distribusi dan pembersihan wadah makanan di sekolah. Dan yang terakhir adalah transparansi dan evaluasi terhadap dominasi yayasan luar daerah dalam pengelolaan dapur lokal. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow