Masa Jabatan 183 Kades di Bondowoso Bertambah 2 Tahun
Penambahan masa jabatan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 ya g disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024 lalu.
Kabupaten Bondowoso, SJP - Melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto mengesahkan tambahan 2 tahun masa jabatan 183 kepala desa, di Pendopo Raden Bagus Assra, Senin (27/5/2024).
Kata Bambang Soekwanto, Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kedudukan desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Pj Bupati Bondowoso ini juga menjelaskan, jika hal ini tidak hanya memberikan status dan kepastian hukum atas desa, tetapi juga memperkuat peran desa dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan desa serta kepentingan masyarakat setempat.
"Tujuan akhirnya adalah untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia," kata Bambang Soekwanto saat memberi sambutan di hadapan ratusan kepala desa.
Tambahan masa jabatan kepala desa ini, lanjut Bambang, diharapkan seiring dengan meningkatnya pelayanan kepada masyarakat. Karena, jabatan kepala desa adalah amanah untuk melayani masyarakat.
"Kami harap desa dapat lebih optimal dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan dan pelayanan kepada masyarakat," harap mantan Kepala Diskoperindag di masa pemerintahan Bupati Amin Said Husni ini.
Hakekatnya, lanjut Bambang, para kepala desa dapat memahami bahwa pembangunan desa adalah menciptakan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup manusia.
"Ini juga termasuk upaya penanggulangan kesenjangan sosial ekonomi melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat desa," pesannya.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan mengesahkan ratusan kepala desa yang telah masuk di dalam penambahan masa jabatan.
Seperti diketahui, dalam pengesahan perpanjangan masa jabatan kepala desa dihadiri oleh Pj Bupati Bondowoso, Ketua DPRD, Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Camat se Kabupaten Bondowoso dan ratusan kepala desa yang masuk dalam perpanjangan masa jabatan. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?