Resmi, Pertanahan Kabupaten Mojokerto Luncurkan Sertifikat Berbasis Elektronik

Untuk itu, mereka pun menggelar sosialisasi dan launching sertifikat elektronik, Senin (27/05) di Graha Maja Tama Kompleks Kantor Bupati Mojokerto.

27 May 2024 - 19:15
Resmi, Pertanahan Kabupaten Mojokerto Luncurkan Sertifikat Berbasis Elektronik
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati (kanan) saat menerima penghargaan dari perwakilan Kementerian Pertanahan Republik Indonesia, Senin (27/05). (Oky/SJP)

Kabupaten Mojokerto, SJP - Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat dalam hal pertanahan.

Untuk itu, mereka pun menggelar sosialisasi dan launching sertifikat elektronik, Senin (27/05)) di Graha Maja Tama Kompleks Kantor Bupati Mojokerto.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Budiono mengatakan, Kabupaten Mojokerto ditunjuk sebagai salah satu diantara 104 kabupaten/kota yang wajib melakukan 2 kegiatan di tahun ini.

"Seperti, pembangunan zona integritas, pelaksanaan implementasi sertifikat elektronik, sehingga Kabupaten Mojokerto sudah layak di tahun 2024," ujarnya.

Budiono menyebut, kegiatan sosialisasi tersebut terbuka secara umum oleh masyarakat melalui akun YouTube secara transparan.

"Kami berharap link streamingnya bisa bermanfaat bagi seluruh IPPAT, Camat, Perwakilan Bank, dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Mojokerto," terangnya.

Budiono pun juga mengucapkan apresiasi serta terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto yang terus mendukung berjalannya program Pertanahan Kabupaten Mojokerto bisa berjalan dengan baik.

Sementara, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengucapkan selamat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, yang menjadi Kantor Pertanahan prioritas dalam program Kabupaten lengkap penerbitan dokumen elektronik dan bebas dari korupsi tahun 2024.

"Nantinya akan sangat berdampak positif kepada kita semuanya, terutama terkait dengan urusan investasi di Kabupaten Mojokerto. Seluruh aset Pemkab maupun Pemerintah Desa di Kabupaten Mojokerto juga harus disertifikatkan. Baik itu aset berupa tanah maupun jalan," kata dia. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow