Bentuk Tim Monitoring Pembangunan Gedung, DPKP Atasi Perumahan Bodong
Dalam tim tersebut, DPKP sendiri memiliki tugas pengawasan dan pengendalian (wasdal), DPMPTSP terkait perijinan hingga Satpol menegakkan perda. Tim ini akan turun sekali dalam minggu ke desa/kelurahan yang memiliki banyak perumahan bodong.
Kota Batu, SJP - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu mencatat ada sekitar 50 perumahan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dari hal itu Kepala DPKP Kota Batu Bangun Yulianto mengatakan pada Kamis (15/2/2024), upaya untuk menekan kasus perumahan bodong tersebut, pihaknya membentuk Tim Monitoring Pembangunan Gedung (perumahan.red).
"Tim Monitoring Pembangunan Gedung sudah diusulkan. Saat ini tinggal menunggu SK Wali Kota. Tim tersebut nantinya terdiri dari beberapa OPD, meliputi DPKP, DPMPTSP, Satpol dan DPUPR dengan pekerjaan masing-masing," katanya.
DPKP sendiri memiliki tugas pengawasan dan pengendalian (wasdal), DPMPTSP terkait perizinan hingga Satpol menegakkan Perda. Tim ini akan turun sekali dalam minggu ke desa/kelurahan yang memiliki banyak perumahan bodong.
Ketika perumahan tidak memiliki izin sama sekali, maka tim akan memberikan waktu agar melengkapi kekurangan perizinan. Namun jika dari waktu yang diberikan tak mampu melengkapi izin, maka Satpol PP akan menjalankan Perda dengan menyegel atau menghentikan pembangunan.
"Penerapan aturan terkait PBG ini jangan dipahami kalau pemerintah mempersulit investasi. Tapi harapan kami investor atau pengembang wajib menyelesaikan segala perizinan untuk kemudian melakukan pembangunan. Sehingga lebih meminimalkan pelanggaran," imbuhnya.
Bangun juga menegaskan bila pengembang mengutamakan pembangunan terlebih dahulu, dikhawatirkan bangunan akan berbeda dengan site plan.
Selain itu kelengkapan izin juga untuk memberi kepastian konsumen terhadap Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
"Jangan sampai PSU belum diserahkan ke Pemkot Batu. Karena jika PSU belum diberikan konsumen tidak memiliki kepastian terkait penyediaan makam, pembuangan saluran atau drainase seperti apa hingga akses jalan apakah sesuai atau tidak," tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?