Marwah Pemkot Surabaya Diuji dalam Kasus Nenek Eliana, Terdesak Rekomendasi Pembubaran Ormas
Kasus pengusiran Nenek Elina memicu desakan warga Surabaya agar ormas dibubarkan, menekan Wali Kota Eri Cahyadi yang memilih menunggu hasil penyelidikan hukum.
SURABAYA, SJP — Kasus pengusiran dan penggusuran rumah milik Nenek Elina oleh sekelompok orang diduga oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) yang sempat viral di media sosial kini berimbas langsung pada citra Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Sejak peristiwa itu mencuat, berbagai kanal media sosial resmi milik Pemerintah Kota Surabaya maupun akun pribadi Eri tak lepas dari komentar warga yang mendesak pembubaran ormas yang diduga terlibat dalam penggusuran tersebut.
Tekanan publik itu semakin menguat seiring meluasnya simpati masyarakat terhadap Nenek Elina.
Banyak warga Surabaya menilai pemerintah kota harus bersikap tegas, bahkan mendesak Eri Cahyadi untuk berani merekomendasikan pembubaran ormas yang dinilai telah bertindak di luar batas kemanusiaan dan hukum.
Menanggapi desakan tersebut, Eri Cahyadi menegaskan bahwa dirinya tidak menutup mata terhadap aspirasi warga. Namun, ia menekankan bahwa langkah pembubaran ormas tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa dasar hukum yang kuat.
"Jika terbukti ormas tersebut terlibat, maka langsung kami rekomendasikan bersama untuk dibubarkan," ujar Eri, saat dikonfirmasi Senin (12/1/2026).
Eri menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota Surabaya masih menunggu hasil penyelidikan resmi terkait kasus pengusiran Nenek Elina.
Menurutnya, keputusan besar seperti pembubaran ormas harus didasarkan pada fakta hukum, bukan semata tekanan publik atau opini yang berkembang di media sosial.
Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan pembubaran ormas bukan berada di tangan kepala daerah. Hal tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
"Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017, yang bisa membubarkan ormas adalah Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kementerian Hukum," jelasnya.
Karena itu, Eri menilai pembubaran ormas tidak bisa dilakukan sembarangan. Diperlukan penelusuran mendalam serta pembuktian adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh ormas bersangkutan.
"Yang menyatakan ormas ini melakukan pelanggaran atau tidak adalah pihak kepolisian," ungkap Eri.
Meski memilih menunggu proses hukum, Eri menegaskan komitmennya untuk bersikap tegas jika ormas tersebut benar-benar terbukti bersalah. Ia memastikan tidak akan ragu mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangannya sebagai kepala daerah.
"Negara kita adalah negara hukum. Kalau memang dinyatakan bersalah, saya tidak akan pernah ragu-ragu, maka langsung kami rekomendasikan bersama untuk dibubarkan," tegasnya.
Kasus pengusiran Nenek Elina kini tak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga ujian kepercayaan publik terhadap kepemimpinan Eri Cahyadi.
Hingga kini, kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti masih bergulir di tingkat hukum. Polda Jawa Timur telah menangkap dan menetapkan beberapa tersangka. Laporan baru dari Nenek Elina atas dugaan pemalsuan dokumen juga sedang diproses oleh Polda Jatim. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

