Penyelidikan Penganiayaan Sesama Napi di Lapas Blitar: Delapan Narapidana Diperiksa
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan di dalam Lapas Blitar. Total ada delapan narapidana yang dimintai keterangan, dua diantaranya diperiksa sebagai saksi.
BLITAR, SJP - Lapas Kelas IIB Blitar menyerahkan penanganan perkara dugaan penganiayaan sesama narapidana hingga meninggal dunia ke kepada Polres Blitar Kota. Total delapan narapidana sudah diperiksa oleh polisi.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar Romi Novitrion mengatakan pihaknya telah membuat laporan polisi terkait peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan satu warga binaan meninggal dunia. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan di dalam Lapas Blitar. Total ada delapan narapidana yang dimintai keterangan, dua diantaranya diperiksa sebagai saksi.
Dari hasil pemeriksaan petugas Lapas, diduga ada enam pelaku dalam kasus penganiayaan. "Pemeriksaan dilakukan di dalam Lapas, dilakukan kemarin dari pagi sampai dini hari tadi dan kemungkinan jika diperlukan, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan. Nanti hasilnya seperti apa akan disampaikan oleh polisi," kata dia, Ahad (11/1/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban berinisial H (53), narapidana kasus narkoba diduga menjadi korban penganiayaan oleh sesama warga binaan berinisal I dan D. Dugaan penganiayaan tersebut dipicu persoalan utang piutang yang terjadi sebelum mereka menjalani masa hukuman pidana di Lapas.
Akibat kejadian itu, H sempat tidak sadarkan diri dan dirujuk ke RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar pada 5 Januari 2026. Setelah menjalani perawatan intensif selama lima hari, korban akhirnya meninggal dunia pada Sabtu (10/1/2026).
"Dalam hal ini, kami sudah melakukan langkah-langkah antisipasi. Mulai dari mediasi sebanyak tiga kali, menerapkan pengasingan (isolasi sementara), melakukan register F kepada I dan rekan-rekannya, serta menghapus hak-hak integrasinya, seperti remisi dan pembebasan bersyarat. Setelah H dinyatakan meninggal dunia, kami menjelaskan kronologi sebenarnya kepada keluarga korban dan berkoordinasi dengan polisi," ujarnya.
Perlu diketahui, H (53) merupakan warga Talun, Kabupaten Blitar dan merupakan narapidana kasus narkoba yang divonis 7 tahun penjara, serta masuk di Lapas Blitar pada akhir Juli 2025.
Kemudian, I (45) dan D (29), merupakan warga Gandusari, Kabupaten Blitar dan merupakan narapidana kasus narkoba.
Keduanya masuk Lapas Blitar pada Maret 2025. I divonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan D divonis hukuman 5 tahun 4 bulan penjara. (*)
Editor : Danu
What's Your Reaction?

