Yulia Margareta Divonis 1 Tahun Penjara di PN Nganjuk, Pengacara Ajukan Banding
Meski vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun 4 bulan penjara, pihak penasehat hukum melihat adanya keraguan dan ketidakkonsistenan yang mendasar dalam pertimbangan hukum hakim.
NGANJUK, SJP–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa Yulia Margareta dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (2/7/2026).
Dalam amar putusannya, hakim memangkas masa hukuman dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus mengoreksi nominal nilai kerugian yang didakwakan kepada terdakwa.
Vonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum selama 2 tahun 4 bulan penjara.
Perbedaan yang cukup jomplang antara tuntutan jaksa dan putusan hakim ini bersumber dari perbedaan penilaian terhadap barang bukti materiil di persidangan.
Poin dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim terletak pada penaksiran nilai kerugian perkara. Hakim menilai Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan seluruh nominal kerugian yang dicantumkan dalam surat dakwaan awal.
JPU mendalilkan bahwa tindakan terdakwa telah menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp40 juta.
Majelis Hakim hanya memperhitungkan dan mengakui nilai kerugian riil sebesar Rp15 juta. Nilai selebihnya, yaitu sebesar Rp25 juta, dinyatakan oleh Majelis Hakim bukan sebagai kerugian, melainkan sah sebagai bagian dari hak jasa advokat (lawyer fee).
Meskipun hukuman kliennya telah dipotong lebih dari separuh oleh Majelis Hakim, pihak Penasihat Hukum terdakwa menyatakan belum puas.
Dr. Prayogo Laksono selaku kuasa hukum Yulia Margareta menilai bahwa koreksi angka yang dilakukan hakim justru menunjukkan adanya ketidakyakinan atau keraguan substantif dalam memutus perkara ini.
Menurut pandangan hukum mereka, jika hakim sudah menganulir sebagian besar dakwaan jaksa, maka sisa uang Rp15 juta yang dipersoalkan pun seharusnya dikategorikan sebagai satu kesatuan dari rangkaian jasa hukum (lawyer fee) yang tidak dapat dipisahkan.
"Putusan Majelis Hakim ini kami rasa belum mencerminkan dari sisi keadilan untuk klien kami. Jika kita cermati bersama pertimbangan hukumnya, terlihat jelas adanya ketidakyakinan dari Majelis Hakim itu sendiri. Jarak antara tuntutan Jaksa dengan putusan hakim sangat jomplang," ujar Dr. Prayogo Laksono saat memberikan keterangan di depan awak media setelah persidangan, Kamis (2/7/2026).
Atas dasar pertimbangan hakim yang dianggap masih menyisakan celah hukum tersebut, pihak penasihat hukum terdakwa memastikan akan langsung mengambil langkah hukum lanjutan.
Mereka akan menggunakan hak konstitusional terdakwa untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi dengan target membebaskan kliennya dari segala tuntutan.
"Langkah selanjutnya kami akan melakukan upaya hukum banding. Target dan harapan besar kami di tingkat banding nanti adalah membebaskan klien kami dari segala tuntutan hukum perkara ini, karena ia memang seharusnya dibebaskan," pungkas Prayogo.
Dengan diajukannya rencana banding ini, putusan vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama tersebut belum berstatus hukum tetap atau inkracht.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika seorang saksi bernama Anik mengalami kesulitan keuangan. Anik memiliki utang awal sebesar Rp60 juta di Bank Babat Lestari. Karena pembayarannya menunggak, tagihan tersebut membengkak hingga mencapai sekitar Rp150 juta, dan rumah Anik terancam disita serta dilelang oleh bank.
Karena panik, Anik mendatangi terdakwa Yulia Margareta atau YM untuk meminta bantuan agar bisa menegosiasikan pengurangan nilai tagihan tersebut ke pihak bank.
Versi saksi Anik (Istri), Anik mengaku membuat surat kuasa resmi untuk YM agar bisa mengurus masalah ini. Di luar uang pelunasan bank yang diatur sekitar Rp100 juta, Anik menyebut ada kesepakatan imbalan jasa (makelar/sukses feee) sebesar Rp5 juta untuk YM jika urusan tersebut beres.
Sementara versi saksi Darmaji (yang merupakan Suami Anik), Darmaji memberikan keterangan yang sedikit berbeda. Ia mengaku menyerahkan total uang Rp45 juta kepada YM, dengan rincian Rp40 juta menggunakan bukti kuitansi tertulis dan Rp5 juta diserahkan langsung tanpa kuitansi. Anehnya, Darmaji mengaku tidak pernah melihat istrinya (Anik) menandatangani surat kuasa untuk YM.
Urusan ini akhirnya menjadi ranah hukum karena pihak keluarga Darmaji menilai YM tidak menyelesaikan tugasnya, sebab pada akhirnya Anik sendiri yang mendatangi BPR untuk melunasi utangnya sebesar Rp83 juta, di luar uang yang sudah diserahkan ke YM. Hal inilah yang memicu pelaporan pidana atas dugaan penggelapan uang senilai puluhan juta rupiah tersebut. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

