Parah! Suami di Malang Jual Istri dengan Tarif Rp 800 Ribu dan Ajak Threesome
Unit 1 Resmob mendapatkan informasi bahwa di Media Sosial Facebook dengan akun "ES DAWET" dan di share di grup "FANTASI PASUTRI 3SOME" terdapat seseorang yang menawarkan istrinya untuk melakukan hubungan seksual dengan tarif kesepakatan dengan pelanggan senilai Rp 800 ribu.
Kabupaten Malang, SJP - Seorang pria berinisial ME (43) warga Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang, terpaksa digelandang ke kantor polisi usai menjual isteri sahnya.
Sungguh tega, ME menawarkan istrinya melalui aplikasi facebook, dengan harga senilai Rp 800 ribu.
Parahnya, dalam menjajakan istri sahnya tersebut, pelaku bersepakat untuk melakukan hubungan seksual secara bersama-sama atau (Three some) di sebuah hotel yang sudah disediakan pelanggan.
Hal tersebut diungkap Polres Malang melalui KBO Reskrim Polres Malang Iptu Ahmad Taufik dalam agenda door stop di depan Office Satreskrim, usai gelar gelar perkara kasus LPG Subsidi.
Taufik mengatakan, pada Kamis tanggal 14 Desember 2023, Unit 1 Resmob mendapatkan informasi bahwa di Media Sosial Facebook dengan akun "ES DAWET" dan di share di grup "FANTASI PASUTRI 3SOME" terdapat seseorang yang menawarkan istrinya untuk melakukan hubungan seksual dengan tarif kesepakatan dengan pelanggan senilai Rp 800 ribu.
Menindaklanjuti laporan Polres Malang, melalui unit tim resmob langsung yang dipimpin M Taufik menggerebek pelaku di salah satu hotel Kabupaten Malang.
"Pada hari Kamis, 14 Desember 2023, sekira pukul 20.15 WIB. Unit 1 Resmob melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel, didapati istri (korban) inisial PS sudah dalam keadaan telanjang dan pelaku (Suami korban) juga menunggu di dalam kamar menunggu giliran untuk melakukan hubungan seksual. Kemudian Pelaku dan barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres Malang," terang taufik didepan awak media, Rabu (20/12/2023).
Atas penangkapan tersebut, lanjut Taufik, Polres Malang memperoleh fakta bahwa kasus tersebut jelas perlu diperdalam, sebab ada dugaan dari pelaku yang mengalami gangguan orientasi seks.
Adapun fakta ungkap kasus (threesome) yang bisa dijabarkan bahwa ;
- Tersangka ME merupakan suami sah dari korban inisial PS yang menikah secara sah pada tahun 2003.
- Tersangka mulai menjajakan istrinya sejak bulan Januari 2023 dengan akun Facebook "ES DAWET".
- Selain di penginapan di Kepanjen Kabupaten Malang, tersangka juga pernah menjajakan istrinya di Hotel di Kota Malang tepatnya Kecamatan Blimbing kelurahan Bunul.
- Tersangka menjual istri sahnya sebanyak 4 kali, pertama pada bulan Januari 2023. Tersangka menawarkan istrinya di Hotel Serayu Malang dan langsung dibayar oleh pelanggan sebesar Rp 200 ribu untuk jasa pijat.
Kedua, pada bulan November 2023, Tersangka menawarkan istrinya di Hotel Malang dan langsung dibayar oleh pelanggan dengan harga yang sama.
Yang ketiga pada bulan November 2023, Tersangka menawarkan istrinya di sebuah Hotel di Malang dan langsung dibayar oleh pelangan sebesar Rp 500 ribu, dengan melakukan fantasi threesome.
Yang keempat pada tanggal 15 Desember 2023, Tersangka menawarkan istrinya di Hotel Kabupaten Malang dan langsung disepakati oleh pelanggan sebesar Rp 800 ribu untuk jasa seksual atau threesome.
Tersangka bakal kena Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.
Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600 juta dan/atau paling lama satu tahun empat bulan dan/atau paling lama satu tahun hukuman penjara. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?