Mantan Lurah di Mojokerto Dipolisikan, Diduga Tipu Staf PNS Ratusan Juta
Kasus ini bermula pada 12 April 2022. Saat itu, AN dipanggil oleh SH ke ruang kerjanya. SH meminta AN untuk mengajukan pinjaman kredit di Bank Jatim Mojokerto dengan menjaminkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS milik korban.
KOTA MOJOKERTO, SJP — Seorang mantan lurah berinisial SH di Kota Mojokerto dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelapor adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AN (27), yang tak lain adalah mantan bawahan terlapor.
Laporan resmi dilayangkan oleh AN ke Polres Mojokerto Kota pada Senin (8/12/2025) kemarin, dengan nomor surat tanda terima laporan STTLPM/404.SATRESKRIM/XII/2025.
Akibat dugaan penipuan ini, korban yang merupakan warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, mengaku mengalami kerugian mencapai Rp211 juta.
Kuasa hukum pelapor, Jaka Prima, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 12 April 2022. Saat itu, AN dipanggil oleh SH ke ruang kerjanya. SH meminta AN untuk mengajukan pinjaman kredit di Bank Jatim Mojokerto dengan menjaminkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS milik korban.
Permintaan tersebut didasari oleh alasan bahwa SH membutuhkan dana mendesak untuk biaya pendidikan anaknya yang akan masuk sekolah kedinasan.
SH berjanji akan mengembalikan seluruh uang hasil pinjaman selambat-lambatnya pada 31 Desember 2022. Karena didasari rasa percaya kepada atasan, AN menyetujui permintaan tersebut.
Proses pengajuan pinjaman bank sebesar Rp189.500.000 dilakukan pada 14 April 2022. Skema angsuran ditetapkan sebesar Rp2.400.000 per bulan selama 20 tahun (240 bulan). Seluruh proses administrasi pinjaman, termasuk pengumpulan berkas pribadi, diurus oleh SH melalui foto yang dikirimkan AN via aplikasi pesan singkat.
Setelah dana dicairkan pada 18 April 2022, AN mengaku mentransfer seluruhnya ke rekening LPT, istri dari SH, sesuai arahan terlapor.
Ketika batas waktu pelunasan yang dijanjikan, yakni 31 Desember 2022, tiba. SH tidak kunjung mengembalikan uang tersebut. Meskipun sempat membayar angsuran kredit secara berkala dan bervariasi dari Mei 2022 hingga Februari 2025, SH berhenti total melakukan pembayaran sejak Maret 2025. Akibatnya, AN terpaksa menanggung sendiri cicilan kredit tersebut, padahal dana pinjaman bukan untuk kepentingan pribadinya.
Jaka menduga bahwa modus serupa tidak hanya menimpa kliennya. Ia menilai terlapor memanfaatkan jabatannya untuk mengecoh bawahan.
"Kami berharap laporan ini membuka jalan bagi korban lain yang mungkin belum berani melapor. Modusnya menyasar PNS baru yang mudah ditekan karena takut pada pimpinan," ujar Jaka pada Rabu (10/12/2025).
Ia menegaskan, kasus peminjaman SK PNS dengan dalih kebutuhan pribadi atau dinas, namun digunakan untuk kepentingan pribadi, terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa yang dieksploitasi oleh atasan.
Upaya mediasi yang dilakukan pada Juni 2024 diklaim gagal lantaran SH tidak hadir dalam pertemuan yang disepakati. Selain itu, upaya AN menemui SH di rumahnya selalu tidak membuahkan hasil dengan alasan terlapor berada di luar kota.
AN juga sempat diberikan sepeda motor Honda GL sebagai jaminan, namun motor tersebut dalam kondisi rusak, pajak mati, dan tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Ketika AN berupaya mengembalikan motor tersebut, pihak keluarga SH menolak menerimanya.
Hingga berita ini diturunkan, terlapor SH belum berhasil dikonfirmasi. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

