Kejari Kabupaten Pasuruan Periksa 33 Orang atas Dugaan Kasus Korupsi Dana PKBM
Tim penyidik kejaksaan menemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 800 juta.
PASURUAN, SJP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menaikkan status kasus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dari penyelidikan ke penyidikan. Dari hasil gelar perkara, tim penyidik kejaksaan menemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 800 juta.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto menyampaikan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana PKBM 2021 hingga 2024.
"Dalam penyelidikan tersebut, tim jaksa penyelidik telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap tiga puluh tiga orang dan mengumpulkan data atau dokumen terkait," jelasnya, Selasa (15/10/2024).
Berdasarkan hasil gelar perkara, tim penyelidik menemukan adanya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam penggunaan anggaran bantuan dari pemerintah untuk satuan pendidikan PKBM di Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2021 sampai 2024.
"Maka terhadap penyelidikan kami menaikkan menjadi penyidikan untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," ujar Teguh Ananto, Selasa (15/10/2024). (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?