Waspada! Aplikasi Kencan Digunakan Untuk Menipu Perempuan

Terlebih pelaku yang rupawan sudah melakukan tindakan penipuan sejak satu tahun silam dengan menjual sepeda motor korban yang rata-rata perempuan ke Ponorogo dan Pacitan dengan harga cukup terjangkau yakni dua juta rupiah di media sosial.

04 Sep 2024 - 12:30
Waspada! Aplikasi Kencan Digunakan Untuk Menipu Perempuan
Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo (tengah) tunjukkan barang bukti dalam ungkap kasus penipuan melalui aplikasi kencan di Mapolsek Lowokwaru Kota Malang, Rabu 4/8/2024. (Doc. Hafid/SJP)

Kota Malang, SJP — Modus penipuan melalui platform Tinder diungkap Polsek Lowokwaru dengan menangkap PH alias Hendra (37) di Pandaan.

Ditangkapnya pelaku yang berdomisili di Ponorogo tersebut berawal dari korban NK (36) dari Mojokerto yang melapor ke Polsek Lowokwaru Kota Malang bulan lalu.

Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo menceritakan kronologi, berawal dari korban yang memiliki Aplikasi Tinder dan bertemu di Mojokerto kemudian Korban dibawa ke Malang dan berhenti di salah satu minimarket.

"Korban diajak tersangka ke Malang dari Mojokerto, karena awalnya tersangka tinggal di Malang, setelah sampai, korban dan tersangka kemudian berhenti di salah satu Indomaret. Tersangka menyampaikan kepada korban, 'saya pinjam sepeda motornya sebentar kerumah saudara saya yang berada di Merjosari', sepeda motor korban kemudian di berikan kepada tersangka," Kata Anton saat rilis kasus di depan mapolsek Lowokwaru Kota Malang, Rabu 4/9/2024.

Anton melanjutkan, usai sepeda motor dipinjamkan kepada tersangka, korban menunggu hingga dua jam namun tersangka tak kunjung datang.

"Setelah menunggu satu jam dua jam tidak datang, (NK) merasa menjadi korban penipuannya si tersangka, akhirnya korban melaporkan ke Polsek," jelas Anton.

Berdasar penyelidikan Kepolisan tersangka PH telah menjerat korban sebanyak 5 kali namun untuk bukti sepeda motor yang disita milik korban hingga saat ini masih ada satu.

Domisili tersangka juga berpindah-pindah dari Kota Malang, Ponorogo, dan Pandaan.

"Ada lima korban berikutnya dengan modus operandi yang sama, korban perempuan semuanya, kemudian kami juga menerima laporan dari warga dan menyelidiki bahwa tersangka awal domisilinya di Merjosari Malang, kemudian pindah domisili ke Ponorogo karena menikah dengan orang Ponorogo, tapi setelah kita lacak disana tidak pindah ke Ponorogo, namun pindah ke Daerah Pandaan Randu Pitu," terang Anton 

Dari proses penyelidikan, lanjut Anton, pada tanggal 29 Agustus 2024 pihaknya menangkap paksa terhadap tersangka di Pandaan tempat kontrakan.

Upaya tersangka dalam menipu para korban melalui aplikasi Tinder tersebut dikatakan berhasil dilakukan sejak lama.

Terlebih pelaku yang rupawan sudah melakukan tindakan penipuan sejak satu tahun silam dengan menjual sepeda motor korban yang rata-rata perempuan ke Ponorogo dan Pacitan dengan harga cukup terjangkau yakni dua juta rupiah di media sosial.

"Sejauh ini baru satu barang bukti, karena tersangka ini menjual hasil kejahatannya ini melalui online Facebook, COD didaerah Ponorogo dan Pacitan," tandasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita Kepolisian yakni Handphone dan BPKB dan STNK milik Pelaku, kemudian 1 unit motor matic dan helm milik korban milik NK dan barang bukti lain untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka bakal dijerat hukuman 4 tahun penjara 378 KUHP atau 372 Jo. 65 KUHP Pidana.

Dalam agenda ungkap kasus penipuan tersebut, PH mengakui jika dirinya mengincar perempuan sebagai korbannya lewat aplikasi Tinder yang rata-rata janda.

Didepan awak media PH katakan, jika dirinya merayu korban dan mengajak makan sebelum mengambil kendaraan korban.

“Saya ajak ke Malang terus saya ajak makan dulu sebelum pinjam motor korban, sudah lima kali korban sejak 2023,” Kata pelaku. (*)

Editor: Tri Sukma.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow