Maling Motor Berdaster di Mojokerto Digulung, Ternyata Seorang Residivis
Saiful yang merupakan warga Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, ditangkap di tempat kosnya di Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
KOTA MOJOKERTO, SJP — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus seorang residivis bernama Achmad Saiful (37), yang menggunakan modus unik berpura-pura menjadi perempuan dengan mengenakan daster dan hijab saat melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
Kapolres AKBP Herdiawan Arifianto, saat jumpa pers di Mapolres, Kamis (11/12/2025), mengungkapkan bahwa AS berhasil digulung polisi pada (2/12/2025) di Sidoarjo.
Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu, (22/112025), sekira pukul 02.48 WIB di Gang I Buntu, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
AKBP Herdiawan menjelaskan, modus operandi pelaku tergolong terencana. Ia membeberkan bahwa pada Jumat malam (21/11/2025), Saiful mendatangi rumah saudaranya di lokasi tersebut dengan alasan meminjam uang.
Saat kembali ke kos, ia melihat sepeda motor korban diparkir dengan kunci kontak yang masih tertancap, lalu ia mengambil kunci yang masih tertancap tersebut.
Keesokan harinya, Sabtu (22/11/2025), sekita pukul 02.00 WIB, Saiful kembali ke TKP. Ia sengaja mengenakan daster dan kerudung milik istri sirinya untuk mengelabui dan berhasil menghondol motor korban.
"Setelah sukses membawa kabur Honda Vario tahun 2024, motor hasil curian tersebut langsung dijual melalui aplikasi Facebook dengan harga Rp6.500.000,00, yang diakuinya untuk mendapatkan keuntungan guna keperluan sehari-hari," terang kapolres.
Saiful, yang merupakan warga Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan ini ditangkap di tempat kosnya di Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Pelaku ini diketahui merupakan residivis yang telah berulang kali terjerat kasus pencurian. Pada tahun 2017, ia terlibat encurian elpiji dengan cara bobol rumah di Mojokerto Kota, divonis 1 tahun 3 bulan.
Selanjutnya di tahun 2021, ia terlibat pencurian burung di Kabupaten Mojokerto, divonis 1 tahun 6 bulan. Dan kemudian di tahun 2023, ia terlibat pencurian burung di Mojokerto Kota, divonis 1 tahun 6 bulan.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2024 Nopol S 4072 VA, lengkap dengan BPKB dan STNK.
Selanjutnya satu unit sepeda motor Suzuki Shogun 110 (biru dongker) yang digunakan sebagai sarana aksi, satu unit sepeda motor Scoopy (hitam) tanpa nopol, pakaian yang digunakan saat beraksi (dasi putih, kerudung kuning, dan kaos), dan satu buah flashdisk berisi rekaman video.
"Saat ini, Saiful telah ditahan di Mapolres Mojokerto Kota. Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP," pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

